
Batang, medianasional.id
Dinas Perijinan di Kabupaten Batang dalam hal ini, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP) sudah menerapkan sistem dalam pelayanan yakni Online Single Submission (OSS), layanan kepada publik ini sudah terintegrasi secara elektronik bagi para pemohon yang sibuk bisa lebih mudah untuk melakukannya.
Menurut Kepala DPMPTSP H. Sri Purwaningsih saat Sosialisasi PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Online Single Submission di Kantornya mengatakan, bahwa di Kabupaten Batang sendiri para pemohon ijin sudah 80 persen menggunakan layanan OSS, sebab DPMPTSP untuk perijinan sudah tidak lagi melayani secara manual. Rabu, (4/9/2019).
Ia juga menuturkan, bahwa OSS di DPMPTSP sudah diterapkan sejak regulasi PP Nomor 24 Tahun 2018 ditetapkan, namun karena secara teknisnya pemohon masih mengalami kesulitan maka Pemkab Batang menggelar sosialisai bagi para pelaku usaha yang mau berinvestasi di wilayah Kabupaten Batang.
“OSS sangat mempermudah pemohon ijin dan transparan, akuntabel, serta lebih cepat lebih efisien, ijin juga bisa dilakukan dirumah melalui aplikasinya tinggal di prin saja, tapi bagi pemohon yang masih kesulitan pihak DPMPTSP ada pendampingan dalam menggunakan layanan tersebut,” Bebernya.
Sri Purwaningsih juga mengatakan bahwa OSS ini merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.
” Izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam, kecuali izinya harus melalui rapat tim karena ada aturan dan mekanisme yang harus di lalui,” Ucap Sri Purwaningsih.

Dalam kesempatan yang sama Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Sekda Batang Retno Dwi Irianto menjelaskan, Bupati Batang Wihaji berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang baik, dengan membangun ASN yang berintegritas dan membangun sisitem yang efektif, efisien dan sederhana serta birokrasi yang bersih.
“Pemkab berupaya merubah prilaku dan pola pikir para ASN yang berintegritas, komitmen membangun sistem yang efektif, efisien dan sederhana, dan Mulai Desember akan ada Moll Pelayanan Publik di Batang yang melayani segala perijinan dan layanan lainya baik instansi vertikal maupun layanan instansi daerah,” Beber Retno Dwi Irianto.
Komitem Pemerintah tersebut harus ada peran serta pelaku pengusaha dengan menyamakan persepsi dalam penerapan OSS, karena tidak ada artinya jika pelaku usaha dan pemohon tidak menggunakan sistem tersebut.
“Sosialisasi ini penting bagi pelaku usaha, karena mengetahui teknis dalam pengisian furmulir perijinan secara elektronik,” Pungkasnya.
Reporter : Puji_L






