INDRAMAYU, medianasional.id – Keberadaan SPBU 34.452.15 Limbangan kini menjadi tumpuan vital bagi perputaran ekonomi masyarakat di empat kecamatan, yakni Juntinyuat, Balongan, Karangampel, dan Krangkeng. Berdasarkan pantauan lapangan, setiap harinya ratusan pelaku usaha kecil, petani, hingga nelayan bergantung pada pasokan Solar subsidi di stasiun pengisian ini untuk menjalankan roda produksi mereka.
.
Bagi warga setempat, akses terhadap BBM bersubsidi bukan sekadar urusan bahan bakar, melainkan urusan kelangsungan hidup. Kumis, seorang pengelola penggilingan padi asal Krangkeng, mengaku rutin mengantre demi memastikan mesin produksi tetap berjalan. Hal senada diungkapkan Suharno, nelayan asal Juntinyuat, serta para petani lainnya yang menggunakan Solar untuk mesin pompa sawah dan tambak.
.
“SPBU ini sangat membantu kelangsungan hidup kami. Jika akses Solar dipersulit, kami tidak bisa bekerja. Sebagai rakyat kecil, bertani dan melaut adalah jalan kami untuk hidup layak sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945,” ujar Santi, salah satu warga yang turut mengantre.
.
Distribusi Berbasis Regulasi Ketat
Manajer SPBU 34.452.15, Abdul Gani, menegaskan bahwa pihaknya menjalankan distribusi BBM subsidi dengan kepatuhan penuh terhadap hukum. Merujuk pada UU No. 2 Tahun 2023, setiap pembelian BBM subsidi oleh sektor non-kendaraan wajib menyertakan surat rekomendasi dari dinas terkait dan memiliki barcode yang telah disetujui oleh BPH Migas.
Manajer SPBU 34.452.15, Abdul Gani, menegaskan bahwa pihaknya menjalankan distribusi BBM subsidi dengan kepatuhan penuh terhadap hukum. Merujuk pada UU No. 2 Tahun 2023, setiap pembelian BBM subsidi oleh sektor non-kendaraan wajib menyertakan surat rekomendasi dari dinas terkait dan memiliki barcode yang telah disetujui oleh BPH Migas.
.
Gani menjelaskan bahwa proses mendapatkan hak tersebut tidaklah instan. Masyarakat harus menempuh prosedur birokrasi mulai dari surat keterangan usaha di tingkat desa, verifikasi Muspika (Camat dan Polsek), hingga validasi akhir di dinas sektoral seperti Dinas Pertanian atau Dinas Perikanan.
.
“Semua konsumen di sini tertib administrasi. Jika surat rekomendasi habis masa berlakunya (expired), mereka langsung melakukan pendaftaran ulang di dinas terkait. Kami hanya melayani mereka yang sudah memenuhi syarat legalitas,” tegas Gani.
.
Kontribusi terhadap Negara dan Daerah
Lebih lanjut, pihak SPBU menekankan bahwa aktivitas penebusan BBM ini bersifat legal dan memberikan kontribusi nyata bagi negara. Dalam setiap liter BBM yang dibeli, terkandung komponen pajak seperti PPN, PPh, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Lebih lanjut, pihak SPBU menekankan bahwa aktivitas penebusan BBM ini bersifat legal dan memberikan kontribusi nyata bagi negara. Dalam setiap liter BBM yang dibeli, terkandung komponen pajak seperti PPN, PPh, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
.
“Pajak-pajak ini masuk ke kas negara (APBN) dan kas daerah (APBD) untuk membiayai pembangunan dan gaji aparatur negara. Jadi, ini adalah sinergi antara pemenuhan hak rakyat dan kewajiban membayar pajak,” tambahnya.
.
Melalui pelayanan yang teratur, SPBU Limbangan berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas pasokan energi bagi sektor UMKM, Pertanian, dan Perikanan sebagai tulang punggung ekonomi di wilayah Indramayu.






