MATARAM, NTB – Sidang kasus korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara kembali memanas dengan terkuaknya dugaan perubahan Detail Engineering Design (DED). Terdakwa Aprialely Nirmala dalam persidangan di PN Tipikor Mataram pada Rabu (21/5/2025) menyebut nama Sadimin, yang kala itu menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PUPR NTB, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perubahan tersebut.
Aprialely menjelaskan bahwa Sadimin melakukan perubahan DED di tahap perencanaan, lantaran rancangan awal dari PT Qorina pada tahun 2012 dinilai tidak detail dan memiliki kekurangan biaya, serta lokasi pembangunan tidak sesuai dengan desain. “Yang ubah Pak Sadimin,” kata Aprialely di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan, perubahan ini berimbas pada penambahan nilai proyek dari Rp 19 miliar menjadi Rp 24 miliar, dan secara struktur, desain yang baru disebutnya lebih lengkap.
Namun, yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa perubahan DED tersebut tidak tercantum dalam berita acara proyek. Aprialely mengaku hal itu tidak termuat dalam laporan, meskipun perubahan sudah disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA). Hakim Fadhli Hanra mempertanyakan apakah perubahan DED sudah diaudit, namun Aprialely mengaku tidak tahu.
Belakangan diketahui, Sadimin saat ini menjabat sebagai Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi NTB. Rangkap jabatan ini langsung menjadi sorotan Direktur LBH PERSADIN NTB, Muhammad Syarifuddin, SH., MH.
Syarifuddin menegaskan bahwa ia menduga rangkap jabatan Pengguna Anggaran (PA) dan Kepala BPBJ berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Meskipun secara umum PA dapat merangkap tugas PPK dalam kondisi tertentu, namun untuk posisi Kepala BPBJ, hal ini menjadi krusial.
“Secara garis besarnya, PA menetapkan/menunjuk PPK dalam hal pengelolaan anggaran dan Biro Pengadaan Barang Jasa menunjuk personilnya yang diinginkan untuk mengeksekusi paket pekerjaan tender atau seleksi yang diajukan PPK,” jelas Syarifuddin.
Syarifuddin juga menggarisbawahi pentingnya prinsip check and balance dalam penyerapan anggaran, yang mengharuskan jabatan-jabatan kunci seperti PA, KPA, dan PPK tidak saling merangkap untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Berbagai peraturan, seperti PP No. 16 Tahun 2018 dan Perlem LKPP No. 10 Tahun 2021, mengatur fungsi UKPBJ dan PA secara terpisah.
“Sebaiknya kepala UKPBJ tidak merangkap jabatan sebagai kepala PA. Hal ini untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, serta untuk menjamin prinsip pengadaan yang efisien, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkas Syarifuddin.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat dugaan perubahan DED yang tidak sesuai prosedur serta potensi konflik kepentingan dari rangkap jabatan yang diemban oleh salah satu pihak yang disebut.






