Jakarta, Medianasional.id – Sejumlah media massa, termasuk Kompas.com, Detik.com, Targetnews.co.id, medianasional.id dan Investasi News, berencana mengajukan gugatan terhadap Direktur Utama PT Pindad (Persero), Sigit P. Santosa, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Langkah ini diambil setelah permintaan wawancara eksklusif terkait pengadaan kendaraan taktis “Maung” untuk pejabat kementerian tidak ditanggapi oleh pihak PT Pindad.
Para jurnalis menyoroti ketidakjelasan informasi mengenai jumlah kementerian yang terlibat serta besaran anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan kendaraan tersebut. Sikap tertutup Sigit P. Santosa dalam memberikan informasi publik menimbulkan kecurigaan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi dalam manajemen PT Pindad.
Seorang narasumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Sigit dikenal otoriter dan jarang berkomunikasi dengan karyawan, berbeda dengan kepemimpinan sebelumnya di bawah Abraham Mose, yang dikenal lebih terbuka bahkan dengan petugas kebersihan sekalipun.
Menanggapi situasi ini, Ninik Rahayu, seorang pakar keterbukaan informasi publik, menyarankan agar media mengajukan keberatan resmi terkait ketidakkooperatifan birokrasi PT Pindad dan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum. Ia menegaskan bahwa semua pihak memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.
Sementara itu, Binsar Siagian, Ketua Aliansi Pers Bersatu, menyatakan dukungannya terhadap upaya media untuk menggugat PT Pindad. Menurutnya, tindakan tidak menanggapi permintaan konfirmasi jelas melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik.
PT Pindad, sebagai badan publik, wajib menerapkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Hal ini juga ditegaskan dalam struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Pindad yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Sigit P. Santosa maupun PT Pindad terkait rencana gugatan tersebut.






