Sidang Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan di Desa Ratamba Pejawaran Kondusif dan Lancar

Banjarnegara1105 Dilihat

Banjarnegara, Medianasional.id – Sidang kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah desa Ratamba Banjarnegara yang terjadi pada (12/2/2025) dengan nomor perkara 84/Pid B/2025/PN Bnr yang melibatkan 5 orang terdakwa diantaranya (TS), (Sgn), (NH), (AJ) maupun (Sgy).

Sidang yang pada sebelumnya digelar diantaranya dengan pembacaan dakwaan yang dihadiri Semua Pihak pada Rabu, (5/11/ 25), yang dilanjutkan sidang ke dua pembuktian dari penuntut umum pada Rabu, (12/11/25) selanjutnya Sidang pemeriksaan Saksi-Saksi juga digelar pada Rabu, (19/11/2025).

Sidang berikutnya pemeriksaan Saksi-Saksi juga digelar pada  Rabu, (26/11/25), dan sidang yang ke lima gelar pada Rabu, (3/12/2025) masih pemeriksaan saksi saksi, dan selanjutnya keterangan ahli maupun pemeriksaan saksi yang meringankan digelar pada Rabu, (10/12/2025)
Sidang yang ke 7 pada (24/12/2025), sidang pemeriksaan para terdakwa.

Sedangkan sidang yang ke delapan adalah pembacaan tuntutan yang digelar pada hari ini Rabu, (7/1/2026) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Banjarnegara yang dipimpin Hakim ketua Anteng Supriyo, S.H, M.H, Hakim anggota Cristian Wibowo, S.H, M.Hum, Hakim anggota Alin Maskuri, S.H. dengan JPU Teguh Iskandar, S.H.

Sidang berlangsung secara terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Banjarnegara, pada Rabu (7/1/26).

Sidang tuntutan kasus perkara penganiayaan tersebut berlangsung secara terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Banjarnegara dan berjalan dengan kondusif.

Semua yang hadir dalam menyaksikan sidang tampak penuh dengan keseriusan saat mendengarkan apa yang disampaikan oleh JPU dan Hakim ketua terhadap terdakwa berlangsung secara terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Banjarnegara.

Jaksa penuntut umum dalam membacakan tuntutannya bagi kelima terdakwa dengan tuntutan hukuman kepada kelima pelaku sesuai dengan peran pelaku masing masing dalam melakukan perbuatannya.

Sidang perkara kasus penganiayaan yang terjadi di desa Ratamba kecamatan Pejawaran Banjarnegara dilanjutkan sidang berikutnya dengan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses