INDRAMAYU, medianasional.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada terdakwa Ririn Rifanto. Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di kawasan Paoman, Indramayu.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata, pihak pengadilan menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan oleh kepolisian telah berjalan sesuai fakta hukum dan alat bukti yang sah. Dengan demikian, poin pembelaan terdakwa mengenai dugaan salah tangkap resmi ditolak oleh majelis hakim.
Meski divonis mati, hukuman terhadap terdakwa masih berpeluang dianulir menjadi penjara seumur hidup. Perubahan hukuman tersebut dapat diberikan melalui keputusan Presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung, dengan syarat terdakwa mampu menunjukkan perilaku terpuji selama masa percobaan 10 tahun.
Usai persidangan yang sempat diwarnai ketegangan ini, kubu terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk hak untuk mengajukan banding.






