Setiap Orang Berhak Menerima atau Menolak Vaksinasi Covid-19

Makassar104 Dilihat
Oleh :Dr. dr. Ampera Matippanna, Sked., M.H

Makassar, Medianasional.id – Setiap orang berhak untuk menentukan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan terhadap dirinya sendiri . Hak ini merupakan bagian dari hak azasi manusia yaitu the right to self determination. Hak ini kemudian melahirkan hak-hak dalam pelayanan kesehatan yang dikenal dengan istilah hak atas persetujuan tindakan media atau yang sering disebut dengan informed consent. Setiap perlakuan tindakan medis tanpa didasari oleh persetujuan dari pihak penerima pelayanan adalah sebuah kejahatan karena melanggar norma etika, moral dan hukum yang berlaku.

Dalam pemberian pelayanan Vaksinasi Covid-19 kepada masyarakatpun seharusnya menghargai hak-hak masyarakat dalam menentukan apakah bersedia atau tidak bersedia untuk di vaksin. Mengapa harus demikian? karena selain diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan juga terkait dengan kemungkinan resiko yang dapat terjadi pasca tindakan penyuntikan vaksin ke dalam tubuh seseorang. Meskipun keamanan vaksin Covid-19 yang akan digunakan telah dinyatakan lulus uji klinis, telah mendapatkan rekomendasi penggunaan dari BOOM dan sertifkat halal dari MUI, setiap pasien yang akan di vaksin harus mendapatkan persetujuan tindakan medis (informed consent) dari orang yang akan menerima vaksin tersebut.

Dalam hal terjadinya resiko medis atas tindakan Vaksinasi tanpa persetujuan dari penerima dengan sendirinya akan menjadi tanggung jawab dari pemberi pelayanan baik secara administratif, perdata ataupun pidana. Pemberian persetujuan tindakan dalam hal vaksinasi ini harus didasari oleh kesadaran dan kerelaan sendiri oleh setiap penerima setelah mendapatkan informasi yang jelas, benar dan akurat dan tanpa pemaksaan ataupun intimidasi dari pihak manapun. Sehingga jika terjadi resiko dari tindakan vaksinasi tersebut, penerima dan keluarganya dapat memakluminya sepanjang tidak ditemukan unsur kesalahan ataupun unsur kelalaian dari petugas imunisasi.

Persetujuan tindakan medis yang diberikan pasien dapat berupa bersedia divaksin atau menolak divaksin setelah mendapatkan informasi medis dari petugas kesehatan. Apapun keputusan pasien harus dihargai. Namun tentunya bagi yang menolak tidak boleh mendapatkan diskriminasi pelayanan publik sepanjang tidak menyangkut keamanan dan keselamatan orang banyak. Hal ini perlu disadari oleh setiap orang bahwa semua orang berpotensi menjadi carrier covid-19 bagi orang lain sekalipun kelihatannya sehat bugar dan tanpa gejala. Tentunya akan sangat berbeda dengan seseorang yang telah memiliki imunitas yang tinggi dalam badannya setelah di vaksinasi. Vaksinasi adalah cara cepat untuk meningkatkan imunitas seseorang.

Persetujuan tindakan medis dalam pemberian vaksin covid-19 dapat dalam bentuk lisan atau tertulis. Dengan datang sendiri dan menyatakan kesediaanya dapat dianggap telah memberikan persetujuan untuk divaksin ataupun karena menyatakan penolakannya bahwa yang bersangkutan tidak siap divaksin. Dalam hal persetujuan tindakan tertulis dapat digunakan pada pasien dengan beberapa penyakit comorbid yang setelah di screening dinyatakan tidak layak namun tetap bersedia maka dibutuhkan persetujuan tindakan secara tertulis.

Dalam hal efektifitas penggunaan vaksin Covid-19 dimasyarakat tentunya menjadi tanggung jawab bersama oleh setiap elemen bangsa, khususnya dalam hal sosialisasi manfaat dan dampak penggunaan vaksin bagi masyarakat. Dengan penyebarluasan informasi yang benar tentunya akan mempengaruhi animo masyarakat untuk secara sadar dan ikhlas memberi diri untuk di vaksinasi. Tentunya tidak jauh beda dengan pemberian vaksin-vaksin yang lain seperti vaksin polio, hepatitis, difteri dan lain sebagainya pada anak-anak balita.

Awalnya para ibu-ibu atau orang tua sangat menolak, namun seiring dengan perjalanan waktu dan dengan masivnya kampanye imunisasi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di puskesmas-puskesmas , balai pengobatan, klinik dan rumah sakit, kini semua dapat berjalan dengan baik.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perlu ditekankan bahwa pasien berhak untuk menerima atau menolak vaksin covid-19 sebagai hak yang dilindungi oleh undang-undang dan bagian dari hak azasi manusia yang harus dihormati oleh siapapun.

Menjadi tanggung jawab kita bersama khususnya tenaga kesehatan memberikan edukasi yang benar terkait manfaat dan dampak jika seseorang divaksinasi atau tidak. Selanjutnya biarlah masyarakat yang memilih. Meskipun demikian secara pribadi dan sebagai praktisi kesehatan saya menghimbau dan mengharapkan dukungan masyarakat untuk memilih vaksinasi untuk kesehatan dan keselamatan kita bersama dalam berbangsa dan bernegara.

Ayo.. Sukseskan vaksinasi covid-19..!! Bersatu kita kuat, bersama kita besar (Nimbrod Rungga)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.