Setelah Mediasi Gagal di Disperinaker, Ketua DPC FSBSI Kampar Akan Gelar Aksi Demo di Kantor PT PEU Kokar

Kampar, Riau64 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar akhirnya menyikapi surat dari pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) PT. Padasa Enam Utama Kokar Nomor : 07/01/2020 tanggal 23 Juni 2020 lalu. Tentang pemberitahuan aksi demo di PT. Padasa Enam Utama Kokar yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2020, bertempat di depan kantor besar perusahaan PT. Padasa Enam Utama Kokar.

Kemudian untuk mengantisipasi aksi demo pekerja di PT Padasa Enam Utama Kokar, Disperinaker Kabupaten Kampar mengadakan rapat antara pengurus Komisariat FSBSI PT. PEU Kokar dan Pimpinan PT. Padasa Enam Utama Kokar, yang dilaksanakan diruangan kantor Disperinaker Kabupaten Kampar. Selasa, (07/07/20).

 

Menurut Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kabupaten Kampar, Kormaida Siboro didampingi Ketua PK, Tupar bersama Sekretaris, Joel. Parmen P. Purba usai disela – sela acara kepada awak media mengatakan, Disana ada anggota kita sekitar 190 orang. Sesuai dengan Undang – undang Tenaga Kerja No 13, bahwa berserikat itu bebas. Tidak bisa disuruh, tidak bisa dilarang. Itu namanya PT Padasa Enam Utama Kokar.

 

Sebab disana sudah tercatat menurut Undang – undang Disperinaker Kabupaten Kampar, namun kami disana sudah melalui berpartif ataupun tirpartif, tapi nampaknya kesepakatan antara sipekerja dengan pengusaha yang didampingi oleh mediator tidak ada,” ucap Kormaida.

 

Selanjutnya disampaikan Kormaida Siboro, adapun 6 poin tuntutan karyawan disampaikan sebagai berikut :

1. Anggota SBSI yang umurnya 55 tahun supaya dipensiunkan dan diberikan hak pensiun sesuai Undang – undang yang berlaku.

2. Anggota FSBSI yang sudah masa kerjanya 22 tahun supaya dipensiunkan dan haknya diberikan perusahaan sesuai aturan.

3. Rasionalisasi supaya diprogramkan oleh perusahaan.

4. Ambulance wajib ada di perusahaan PT. Padasa untuk kepentingan karyawan yang sakit, untuk kontrol dan emergency di perusahan. Karena sudah menjadi kewajiban perusahaan.

5. Pemanen memohon supaya harga produksi / harga TBS 40 rupiah/Kg, menjadi 70 rupiah/ Kg. Sebab sudah terlampau lama harga tersebut dan tidak sesuai dengan kebutuhan ekonomi sekarang ini.

6. Anggota FSBSI menolak PKB yang dipakai PT Padasa sekarang ini dan kami mohon supaya dibuatkan PKB turunan yang diketahui Disperinaker Kabupaten Kampar sesuai Undang – undang dan diketahui karyawannya, termasuk FSBSI yang sudah tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kampar.

Selain itu, rapat ini tidak ada kesepatakan. Katanya diajukan dulu kepada Direksinya, tapi tetap kami besok pagi akan melakukan aksi demo,” kecam Ketua DPC FSBSI Kabupaten Kampar.

Sementara itu, Humas PT. Padasa Enam Utama Kokar, Juliardi juga menyampaikan, perusahaan membuat suatu surat edaran bukan tidak berdasar. Semua sudah ada ketentuannya, jadi acuannya juga ada. Bukan hanya mengeluarkan surat edaran, terkhususnya terkait pensiun ini.

Kalau aksi demo sudah diatur sama undang – undang, jika mau disampaikan silahkan saja. Kita dari pihak perusahan, kalau memang kaitannya dengan memohon permintaan kita teruskan ke kantor Direksi,” terang Humas PT Padasa Enam Utama Kokar.

 

Terakhir ditambahkan Juliardi, yang dilokasi ini bukan pemutus, semua ketentuannya dibahas di kantor Direksi. Sebelum aksi demo besok, surat yang sudah mereka ajukan sudah kita teruskan ke kantor Direksi untuk proses pembahasan.

“Jadi intinya, buat perusahaan tidak keluar dari koridor aturan undang – undang,” imbuh Humas PT Padasa Enam Utama Kokar.

 

Ditempat terpisah, Efrinawati selaku Mediator Perselisian Hubungan Industrial yang berdasarkan SK dari Kementrian Tenaga Kerja didampingi Kabid PHI Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, Aulia Fajri, S.Sos, juga menegaskan, terkait surat pengaduan daripada Serikat yang mewakili pekerja. Kita selaku Dinas Tenaga Kerja sudah merespon sesuai dengan aturan undang – undang tenaga kerja, prosesnya sudah kita panggil.

 

Karena besok pagi adanya aksi demo / mogok kerja, kita sudah mempasilitasi semaksimal mungkin dengan poin – poin aksi demo yang mereka minta. Sebab aksi demo / mogok kerja itu menurut pandangan aturan undang – undang sah – sah saja, asalkan sesuai dengan aturan undang – undang. Kita selaku dinas tidak bisa memaksa para pihak itu untuk mengikuti aturan kita pribadi,” pungkas Efrinawati.

 

Lebih lanjut dikatakan Mediator Perselisian Hubungan Industrial, tetapi kalau mereka berjalan sesuai dengan aturan mogok kerja /demo itu silahkan. Karena itu mereka menyampaikan aspirasinya, kita selaku dinas hanya mempasilitasi saja. Memberikan gambaran dan arahan yang terbaik itu seperti apa, supaya jangan terjadi aksi demo / mogok kerja. Kalau tidak terjadi kesepakatan, itu hak para pihak,” ungkapnya. ( Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.