Setelah Bongkar Warung Remang – Remang di Kelok Indah, Tim Yustisi Tegaskan Daerah Lain Nyusul

Kampar, Riau211 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Tim Yustisi Kabupaten Kampar, (Satpol PP, TNI/Polri) melakukan pembongkaran Cafe /warung Remang – remang di Kelok Indah yang berlokasi di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kamis, (24/10/2019).

 

Kemudian Tim Yustisi yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol. PP Kabupaten Kampar, Nurbit, S.I.P, M.H, juga dihadiri Camat XIII Koto Kampar, Rahmat Pajri, Danramil XIII Koto Kampar, Kapten. Arh Diding Sukardi, dan Kabid Lalulintas Perhubungan Kabupaten Kampar, Alamin, beserta anggota.

 

Ditempat terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Nurbit, melalui Kabid Gakda, Elfauzan S.Hut, mengatakan kepada awak media diruangan kerjanya, prosedur tindakan sudah kita lakukan. Kalau larangan disana mulai tahun 2013 itu sudah ada kesepakatan pemuka masyarakat ninik mamak Desa Tanjung Alai, salahsatu poinnya disana itu dilarang melakukan aktifitas Pekat. Antara lain menjual minuman keras, menyediakan tempat hiburan, tempat karoke, tempat pijat, dan lain sebagainya,” jelas Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Kampar. Jumat, (25/10/19).

 

Kemudian Satpol PP Kabupaten Kampar rutin kita melakukannya mulai 11 Agustus 2018, melalui prosedur peringatan 1, 2, 3, dan sudah kita segel. Setelah beberapa kali kita lakukan tindakan tidak ada juga perubahan, terakhir 13 Juli 2019 kita star awal lagi kembali melakukan pendekatan dengan melibatkan seluruh pihak – pihak terkait.

 

Sementara itu 13 Juli 2019 kita kumpulkan rapat di kantor Camat, pada intinya seluruh kita sepakat bebaskan kelok indah itu dari kegiatan yang namanya maksiat. Kemudian 30 September 2019 itulah finalisasi keputusan, rapat Yustisi yang dipimpin oleh bapak Bupati Kampar. Yang dihadiri oleh Forkopimda oleh OPD terkait, keputusannya adalah Bupati Kampar minta kepada seluruh tempat aktivitas Pekat di kelok indah diratakan dengan tanah,” terang Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Kampar lagi.

 

Selanjutnya bapak Bupati Kampar memberikan kesempatan kepada pemilik, mulai dari tanggal 30 September 2019 setelah rapat sampai dengan 6 Oktober 2019. Dan setelah rapat sampai terakhir finalisasi 18 Oktober kami memantau dan hanya beberapa bagian rumah yang dibongkar pemiliknya, dan masih ada yang belum dilakukan pembongkaran oleh pemiliknya.

 

Maka pada tanggal 23 Oktober 2019, kami Tim Yustisi rapat finalisasi rencana pembongkaran yang intinya adalah kesepahaman bersama pihak – pihak terkait terhadap pelanggaran peraturan daerah ini. Maka diputuskan pada tanggal 23 Oktober, Tim Yustisi akan melakukan pembongkaran kepada seluruh tempat aktivitas yang berada di Kelok Indah pada hari Kamis. (24/10/19),” ujar Elfauzan.

 

Lebihlanjut untuk kedepannya, pihak Pemda Kabupaten Kampar melalui Dinas Satpol PP, kami tidak henti – hentinya menghimbau kepada pelaku kegiatan Pekat atau pelanggaran Perda diseluruh Kabupaten Kampar ini, agar memberhentikan kegiatan pelanggar Perda atau kegiatan Pekat yang ada di Kabupaten Kampar.

 

Terakhir setelah Kelok Indah ini, kami akan melakukan tindakan yang sama di daerah lainnya. Mungkin setelah ini kami fokus melakukan di Daerah Kecamatan Kampar Kiri, dan di daerah – daerah lainnya akan kita lakukan penertibannya juga,” ungkap Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Kampar. ( Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.