Sesuai SK Kemenkes, Kabupaten Kampar Laksanakan PSBB

Kampar, Riau116 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Sejalan dengan ditetapkannya Provinsi Riau oleh Kementerian Kesehatan RI terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Surat Keputusan dengan Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai, Provinsi Riau, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, tertanggal 12 Mei 2020.

 

Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar, Arizon, menyatakan, bahwa benar Kabupaten Kampar telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI PSBB bersamaan dengan beberapa Kabupaten lain di Riau,” jelasnya. Selasa, (12/05/20).

 

Kemudian SK Ini merupakan percepatan terhadap penanggulangan Covid-19 di Riau, khususnya Kabupaten Kampar, ada beberapa konskwensi ekonomi dan pembatasan sosial sesuai dengan SK Tersebut yang telah melalui pertimbangan epidemiologi,” ungkap Arizon lagi.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Dedi Sambudi, SKM, M. Kes juga mengatakan, bahwa ini merupakan pengajuan dari Provinsi Riau. Tentunya kita akan meminta petunjuk dan arahan dari Gubernur Riau dalam menyikapi langkah yang akan diambil dan tentunya akan mendukung arahan serta petunjuk dari Gubri,” ujarnya. ( Rilis / Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.