
Raja Ampat, medianasional.id– Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati (AFU) didampingi wakilnya Manuel Piter Urbinas serta Sekda Raja Ampat Yusuf Salim menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2019 di aula kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD), Senin (21/1/19) pagi.
Dalam sambutannya Bupati AFU menyampaikan, penyerahan DPA SKPD tahun anggaran 2019 merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting dimana Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah akan diserahkan kepada Badan, Dinas, Kantor, Bagian, Kecamatan untuk dilaksanakan.
Dengan diserahkannya DPA pada hari ini, lanjut AFU, tentu ini langkah awal dimulainya pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun anggaran 2019 dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan kegiatan pembangunan. Ada beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian khususnya faktor pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan.
“Berkenaan dengan faktor ini maka kepada seluruh pimpinan SKPD, saya menekankan agar benar-benar secara proaktif melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pada unit kerjanya masing-masing agar tetap konsisten dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan serta penyerahan kegiatan yang telah selesai dengan tepat waktu serta tepat mutu,” kata AFU.

Selain itu, AFU mengingatkan, hal yang tidak kala penting untuk mendapat perhatian dari kita adalah kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karenanya saya menghimbau kepada seluruh Pengguna Anggaran, PPK, PPTK, Bendaharawan dan Panitia Lelang agar benar-benar mencermati dan memahami dengan baik serta melaksanakan semua kegiatan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku. Terus melalukan konsultasi dan koordinasi, sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar.
“Bagi pengguna anggaran, PPTK, serta bendahara SKPD untuk segera mempersiapkan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawab SKPD masing-masing, laksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
AFU juga memerintahkan, agar seluruh OPD membuat petunjuk operasional kegiatan pada setiap kegiatan agar mudah dilakukan evaluasi terhadap keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan dan juga harus melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembangunan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan pada tahun anggaran berjalan. Setiap kegiatan yang akan dilaksanakan harus sesuai dengan persyaratan kualifikasi dan spesifikasi teknis, gambar serta ketentuan lain yang sudah diatur dalam kontrak/spk.
“Yang lebih penting lagi noutcome dari program serta kegiatan harus sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan dalam perencanaan serta selanjutnya dapat memberikan manfaat dan dampak yang positif bagi kesejahteraan dan kemajuan daerah,” pintanya.
Pantauan media nasional penyerahan DPA SKPD tahun anggaran 2019 dihadiri puluhan pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Raja Ampat. (Zainal)






