Seorang Pengedar Narkotika Berhasil Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Wilayah Tapung Hulu

Kampar, Riau58 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Seorang Tersangka Pengedar Narkoba jenis Shabu dan Ekstasi, berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, di wilayah Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, pada Rabu malam (14/8/2019).

 

ADVERTISEMENT

Pelaku yang berhasil diamankan oleh Aparat Kepolisian ini adalah SU alias HE (29), warga Kampung Paitan Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

 

Kemudian bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Shabu seberat 1,36 gram, 7 butir Pil Ekstasi warna Hijau, dan 1 bungkus serbuk warna hijau, yang diduga merupakan Extacy yang dihancurkan, 3 unit Hp, dan sejumlah peralatan penggunaan Shabu, serta uang tunai sebesar Rp. 11 juta lebih, yang diduga dari hasil penjualan Narkotika tersebut.

 

Sementara itu, pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu malam (14/8/2019) sekira pukul 20.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa sering terjadi transaksi Narkotika disalah satu rumah warga di Kampung Paitan Desa Kasikan, Kec. Tapung Hulu.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, Tim langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka SU alias HE, melihat kedatangan petugas pelaku berusaha kabur, namun akhirnya berhasil juga diamankan oleh petugas.

 

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ini, dan ditemukan barang bukti 1 paket Narkotika jenis Shabu terbungkus plastik bening, 7 butir pil ekstasi, dan 1 bungkus serbuk hijau, yang diduga berasal dari ekstasi yang dipecahkan, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus tersebut.

 

Kasatres Narkoba Polres Kampar, Iptu. Asdisyah Mursid, S.H, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi, bahwa tersangka SU alias HE telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Ditambahkannya, bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelas Kasatres Narkoba Polres Kampar. ( Rilis / Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.