Seorang Bandar Shabu Diringkus Polsek Tapung Hilir, di Desa Tebing Lestari.

Riau91 Dilihat

Kampar, redaksimedinas.com – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar, berhasil ringkus seorang bandar narkoba jenis shabu – shabu di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Tebing Lestari, Kec. Tapung Hilir, pada Jum’at sore (26/1/2018).

Pelaku narkoba yang berhasil diamankan pihak Kepolisian ini adalah MS (Lk 32), warga Desa Tebing Lestari, Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket besar, dan 4 paket sedang narkotika jenis shabu – shabu terbungkus plastik bening, 3 lembar plastik klip, 2 unit Hp, dan beberapa barang bukti lainnnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat sore (26/1/2018) sekira pukul 15.00 Wib, saat itu Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir, Ipda. Novris H. Simanjuntak, SH, mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan seorang bandar narkoba di Desa Tebing Lestari, Kec. Tapung Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim bersama 2 anggota Opsnal Polsek langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan.

Selanjutnya disaksikan Kepala Dusun setempat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumahnya, dari hasil penggeledahan ini ditemukan sebuah plastik hitam disamping rumah tersebut yang diakui oleh pelaku adalah miliknya.

Saat dicek didalam plastik tersebut berisi 3 paket besar, dan 4 paket sedang narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening. selain itu juga ditemukan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP. Deni Okvianto, SIK, MH, melalui Kapolsek Tapung Hilir, AKP. Rengga Puspo Saputro, SIK, SIP, MH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan” Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Ditambahkan Kapolsek Tapung Hilir, bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” ujarnya.( Dasril / Deni Humas Polres Kampar)

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.