Jakarta, Medianasional.id – Konflik pertanahan antara Kelompok Tani (Poktan) Tetesan Permata dengan PT Agrolestari Sentosa (ALS) di Desa Bareng Balawan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, terus menggelinding. Alih-alih diselesaikan, kasus ini justru diwarnai dengan kebisuan para pejabat yang mestinya menjadi penengah.
Camat Manuhing, Bambang Hari Mulyanto, memilih bungkam ketika dikonfirmasi. Sementara Kapolsek Manuhing hanya berujar, “Mohon maaf pak, sampeyan konfirmasi ke Poktan aja langsung, biar jelas, atau ke Satgas PKS Kabupaten Gumas.” Jawaban ini dinilai publik sebagai bentuk penghindaran dari tanggung jawab.
Bupati Gunung Mas, Jaya S. Monong, hingga berita ini tayang juga belum memberikan klarifikasi.
Ketua DPRD Binartha Diduga Terima Upeti
Ketua DPRD Gunung Mas, Binartha, sempat mengarahkan agar Poktan melapor ke Satgas PKS di Kesbangpol, baru kemudian dibahas di Forkopimda. Namun menurut Poktan, Binartha sejak awal sudah mengetahui persoalan ini. Bahkan, kuat dugaan ia turut menerima upeti dari PT ALS berupa jatah lahan, pupuk, dan fasilitas lainnya.
Lahan yang dikelola Poktan Tetesan Permata
“Kalau Ketua DPRD bilang baru tahu, itu menyesatkan publik. Dari awal dia sudah tahu, tapi tidak bertindak. Malah ada dugaan ia ikut menikmati,” ujar salah satu petani, perwakilan Poktan Tetesan Permata.
Ketika diminta konfrontasi oleh media, Binartha tak berani menindaklanjutinya. Konfirmasi yang dilayangkan jurnalis pun hingga kini tidak diklarifikasi olehnya.
Suara Poktan dan Aparat Kehutanan
Daniel Amin, Penasehat Poktan Tetesan Permata, menegaskan bahwa lahan yang dikelola masyarakat merupakan wilayah Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang sah dan mendapat SK dari Kemenkumham.
“Kami bekerja di atas lahan yang legal, ada izin HKm. Tapi perusahaan seenaknya menyerobot. Kami hanya minta keadilan ditegakkan,” kata Daniel.
Senada, Ketua Poktan Tetesan Permata menyebut penyerobotan lahan oleh PT ALS bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai semangat reforma agraria yang dijalankan pemerintah.
Sementara itu, Subandio, staf KPHP Kayahan hulu dari Dinas Kehutanan Kalteng yang sudah diperiksa kejaksaan, menegaskan bahwa lahan HKm seharusnya tidak bisa dialihkan begitu saja untuk kepentingan perusahaan.
“Kalau memang ada izin, harus jelas dasar hukumnya. Jangan sampai masyarakat dikorbankan,” ucapnya.
Kebisuan yang Mencurigakan
Menurut para petani, diamnya pejabat mulai dari camat, bupati, hingga Ketua DPRD, bukan tanpa alasan. Ia menduga ada aliran upeti bulanan dari PT ALS yang membuat para pemegang jabatan memilih bungkam.
Anggota Poktan Tetesan Permata, menunjuk lahan yang diduga diserobot oleh PT. ALS
“Hati-hati kalau keluarin omongan. Bisa kita konfrontir terkait apa yang bapa sampaikan barusan… saya siap,” tegas Binartha.
Namun hingga kini, tidak satu pun pejabat berani mengonfrontasi langsung tudingan tersebut. Kebisuan ini semakin mempertegas dugaan publik adanya praktik kongkalikong antara pejabat daerah dan korporasi.
Lantaran bungkamnya pejabat daerah, Poktan Tetesan Permata talah mengadukan hal tersebut kepada, Kajagung, KPK, DPR-RI, Kemenhut, serta ke Ombusmen RI. Mengharapkan instansi tertinggi di negara ini turun tangan dan bertindak adil dan pro masyarakat, bukan pro oligarki.






