Jakarta, medianasional NTB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), masih berada pada tahap awal dan akan terus berkembang. Tim penyidik tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Langkah ini dilakukan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan serta peran para pejabat daerah dalam memuluskan perintah Bupati terkait pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa.
“Penyidikan ke depan tentunya penyidik akan memeriksa semua Kepala OPD, tidak menutup kemungkinan hanya di PUPR saja. Kami akan mendalami apakah ada unsur membantu dan bersama-sama merencanakan tindak pidana tersebut,” tegas Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein
Fakta penyidikan awal menunjukkan Bupati LAZ memanggil Kepala Dinas PUPR (LRZ) untuk memastikan seluruh paket proyek dikoordinasikan dengan orang kepercayaannya, SUD (Direktur Utama PT AMGM). Proyek-proyek tersebut kemudian dikuasai oleh CV DKK dengan modus meminjam bendera milik sejumlah perusahaan, antara lain CV RJ, CV DR, dan CV IKN.
Perusahaan pemilik bendera asli hanya diberikan imbalan fee sebesar 3%. Terkait hal ini, KPK menegaskan akan mengejar pemulihan kerugian negara (asset recovery).
“Sepanjang pemilik bendera tidak terlibat langsung dalam konstruksi pidana, kami akan meminta pengembalian atas fee yang tidak sah tersebut sebagai upaya pemulihan keuangan negara,” jelas Taufik
KPK juga menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari hasil penelusuran, ditemukan 29 bidang tanah dan bangunan milik LAZ yang tidak tercantum dalam LHKPN.
Mengingat LAZ baru menjabat sebagai Bupati periode 2025–2030 (baru berjalan sekitar satu tahun), KPK menduga perolehan belasan aset tersembunyi tersebut telah berlangsung sejak ia menjabat sebagai Direktur Utama PDAM/PT AMGM selama 17 tahun sebelum menjadi bupati.
Taufik menekankan bahwa seluruh operasi penindakan ini murni berdasarkan pengaduan masyarakat dan penyelidikan tertutup selama satu bulan, tanpa ada unsur politik.

Sebagai langkah perbaikan tata kelola ke depan, Kedeputian Pencegahan KPK akan melakukan evaluasi pasca-penindakan. Langkah ini bertujuan untuk memetakan titik lemah birokrasi dan memberikan perlindungan hukum bagi para Kepala OPD agar memiliki keberanian menolak perintah melanggar hukum dari kepala daerah.
“Evaluasi ini penting untuk memberikan kekuatan bagi para Kepala OPD agar tidak takut diancam mutasi atau dicopot jabatannya saat menolak perintah kepala daerah yang bertentangan dengan aturan,” pungkas Taufik






