KPK Bongkar Modus Bupati LAZ: Banderol Proyek Hingga Pencucian Uang di RS

Jakarta, medianasional NTB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti awal terkait adanya 29 aset tanah dan bangunan milik LAZ yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers digedung KPK RI mencatat LAZ diduga memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah yang sebagian besar dibeli menggunakan hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.
“Arah ke TPPU menjadi fokus kami di penyidikan berikutnya. Pengenaan pasal ini membutuhkan penelusuran dokumen jual beli hingga pemeriksaan saksi seperti notaris dan pemilik asal aset,” ungkapnya

Achmad Taufik Husein membeberkan bahwa praktik korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Lombok Barat disetting menggunakan skema benturan kepentingan (Pasal 12 huruf i).
Bupati LAZ memanfaatkan Direktur Utama PT AMGM, SUD, yang merupakan orang kepercayaannya sejak LAZ menjabat Dirut PDAM (selama 17 tahun) untuk mengatur pemenang proyek.

Penguasaan CV DKK: Proyek lelang maupun Penunjukan Langsung (PL) di Dinas PUPR, Bappeda, Dispora, dan PT AMGM diarahkan ke perusahaan afiliasi (CV DKK).

Pinjam Bendera: Proyek dikerjakan secara subkontrak dengan modus pinjam bendera, di mana pemilik bendera hanya diberi fee 3%.
Aliran Dana: Keuntungan proyek dihimpun di CV DKK dan dialirkan ke LAZ untuk kepentingan pribadi, termasuk penempatan dana berkedok operasional/saham di RS SSM senilai Rp2,25 miliar.

Taufik menegaskan penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan tertutup (surveillance, undercover, interview, dan observasi) setelah menerima laporan masyarakat terkait penarikan uang tunai sebesar Rp1,25 miliar oleh SUD untuk LAZ.
Pencegahan korupsi yang dilakukan KPK di Lombok Barat terbukti diabaikan oleh penyelenggara negara. Hal ini tecermin dari merosotnya indikator tata kelola daerah:
Monitoring Center for Prevention (MCP): Turun 12 poin dari 86 poin (2024) menjadi 74 poin (2025). Area pengadaan barang dan jasa bahkan hanya menyentuh angka 57 poin.
Survei Penilaian Integritas (SPI): Anjlok dari 71,12 menjadi 67,06 (masuk dalam zona rentan).

KPK juga menyayangkan praktik korupsi ini menyasar sektor vital pengelolaan air bersih. Di saat sebagian masyarakat Lombok Barat masih kesulitan mengakses air minum layak (data BPS 2023), LAZ yang berlatar belakang pimpinan PDAM justru memanfaatkan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui proyek tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar.

“Perbuatan ini tidak hanya mencederai prinsip good governance, tetapi juga mengkhianati nilai luhur masyarakat Lombok Barat yang menjunjung tinggi semboyan Patut Patuh Juang,” Tutup Taufik

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses