Selain Menjabat Ketua KPUD Kampar, Maria Ari Beni Merangkap Sebagai ASN P3K

Kampar, Riau249 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Maria Ari Beni diduga melakukan pelanggaran kode etik karena memiliki status rangkap jabatan. Selain menjabat Ketua KPUD Kabupaten Kampar, Maria Ari Beni juga merangkap jabatan sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Sementara itu, Maria Ari Beni saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon seluler dan pesan Whatshapnya mengatakan bahwa sekarang tidak lagi mengajar.

ADVERTISEMENT

 

“Saya sudah di Komisioner. P3K itukan di tahun 2017, itu lulus tak lulusnya sebelum saya di Komisioner, SK nya belum keluar. Jadi karena sekarang sudah keluar, setelah komunikasi akhirnya saya non aktif di P3K, begitu,” jelas Maria Ari Beni. Jum’at,(17/09/21).

 

“Bukan pengunduran diri, berhubung di KPU itu tidak boleh rangkap profesi dan itu juga diatur dalam PKPU 8 tahun 2019. Maka kita memilih untuk non Aktif dari ASN PPPK, KPU bukan pejabat Partai Politik. KPU lembaga vertikal yang bertugas sebagai penyelenggara pemilu. Jadi untuk ini ASN, diperbolehkan untuk penyelenggara. Tapi kita non aktif dari status ASN PPK, hingga berakhir jabatan menjadi Komisioner KPU Kabupaten Kampar.

 

“Jadi dinda, saya kan honorer di SMPN 05 Tambang. SK P3K itu berdasarkan di tempat kita honorer. SK itukan data lama, jadi ketika itu keluar data bes lama. Intinya kita ditempatkan, dimana kita data honorer kita dulu,” imbuhnya.

Selanjutnya Maria Ari Beni membantah mengambil gaji itu.

“Karena saya tau aturannya, menurut non aktif dari ASN, bukan berhenti. Karena jabatan lama di SMPN 05 Tambang, sekarang jabatan baru di Komisi Pemilihan Umum, jadi seperti itu. Jika nanti tidak menjabat lagi sebagai Ketua KPUD Kabupaten Kampar, saya balik lagi di P3K,” ungkap Maria Ari Beni.

 

Reporter : Robinson Tambunan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.