SE Dispermasdes Yang Libatkan BPD Dalam Peningkatan Kapasitas Diapresiasi Paguyuban BPD Kendal

Kendal89 Dilihat
Pengurus Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kendal

KENDAL- medianasional.id- Surat Edaran (SE) NO. 555.3/27/Dispermasdes tanggal 15 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, di apresiasi oleh Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten kendal Jawa Tengah.

Sebabnya di SE itu, Dispermasdes Kendal sudah melibatkan Lembaga BPD di desa tidak hanya aparatur pemerintah desa dalam peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa yang berbasis digital.

“Saya apresiasi pada Plt Dispermasdes Kendal, Sudaryanto atas surat edaran itu, karena telah melibatkan teman teman BPD tidak hanya aparatur pemerintah desa,” kata Ketua Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kendal, Sugiyarto di Kendal, Jawa Tengah, Kamis (17/2/22).

Sugiyarto mengungkapkan, bahwasanya itu merupakan hal yang sangat baik dan bermanfaat bagi bagi pemerintah desa untuk peningkatan SDM diera digitalisasi.
Karena di surat edaran itu aparatur pemerintah desa dan BPD bersama melakukan zoom meting dari tingkat nasional hingga pemerintah desa.

Menurut Sugiyarto, ini merupakan sebuah kemajuan yang saat ini sangat diharapkan rekan rekan BPD agar mereka dilibatkan sesuai dengan tupoksi dan regulasi yang ada.

“Tentunya kami yang ada di Paguyuban BPD kendal dengan anggota sekitar 1800 an orang merupakan sebuah kekuatan politis, yang mana didalam penyelenggaraan pemerintah desa akan bersama meningkatkan kemampuan desa menuju desa yang handal kuat dan profesional. Lebih lebih di era digitalisasi ini supaya pemerintah desa tidak ketinggalan zaman,” ujar mantan anggota DPRD Kendal tersebut.

Artinya, lanjut Sugiyarto, BPD itu ada, karena BPD itu terwujud dan lahir secara demokratis, yang mana diberikan SK yang sama dengan kepala desa oleh Bupati. Tentunya BPD akan selalu mengedepankan aturan yang ada untuk dijalankan agar pemerintah desa berjalan dengan baik.

Dia menyebutkan, selama ini banyak persepsi yang keliru, bahkan ada indikasi ditumpangi oleh oknum yang mengatakan bahwa BPD itu ingin merebut bengkok, baik eks bengkok perangkat desa atau kepala desa. Bahkan persepsi itu tidak hanya ada di kalangan perangkat desa namun sudah sampai di kalangan pejabat ditingkat kabupaten.

“Seharusnya hal itu tidak perlu terjadi kalau SDM nya sudah memahami tentang makna regulasi dan aturan, sehingga tidak perlu terjadi kegaduhan dan salah persepsi dengan apa yang di wacanakan oleh BPD dalam menegak aturan itu,” beber Anggota BPD yang juga berprofesi advokat itu.

Dikatakannya, tidak ada dasarnya BPD merebut eks bengkok dari perangkat desa maupun kepala desa. Yang benar adalah agar pengelolaan bengkok itu benar benar sesuai dengan realnya aturan yang ada di desa.

“Baik itu yang di atur dalam Permendagri No 1 Tahun 2016 ataupun turunannya sampai kebawah,” ujarnya.

Paguyuban BPD Kendal berharap kedepan terjalin hubungan yang harmonis antara Paguyuban Kades, Forsekdesi, PPDI ataupun PPDRI, sehingga cek in balance terjalin baik demi pengelolaan tata kelola pemerintahan desa.

Sugiyarto mewakili Paguyuban BPD kendal juga berharap pembahasan Perbup tentang tunjangan BPD yang difasilitasi oleh Dispermasdes dan Asisten Pemerintahan Kendal segara dilanjutkan. Selain itu agar PAW BPD yang kosong di beberapa desa segera di tindaklanjuti dengan SK Bupati.

“Agar ada kepastian hukum demi tata kelola pemerintah desa yang lebih baik,” tukas Sugiyarto.(AERO)

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.