SDN 2 Plosokandang Terindikasi Lakukan Pungli

Jawa148 Dilihat

Tulungagung – Wali murid SDN 2 Plosokandang kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, merasa resah atas adanya pungutan-pungutan yang harus di bayar oleh wali murid.

ADVERTISEMENT
Wali murid mendapat surat edaran dari sekolahan Tanggal 21 Juli 2017, dengan
No.edaran.005/33/104.103.628/2017. Pungutan itu meliputi untuk pembayaran LKS, Paguyupan, Buku Tulis dan buku gambar, Qurban yang jumlahnya cukup besar kisaran ratusan ribu rupiah per siswa.
Dan itu harus dibayar oleh siswa kepada bendara Paguyupan di sekolahan itu. Tapi siswa tidak di beri kwintansi, hanya di daftar/di catat saja di buku besar yang ada di sekolahan.
Kepala sekolah Umi Zuairiah saat di konfirmasi oleh wartawan Medinas, Selasa (08/08) terkait kebenaran pungutan kepada wali murid itu dan untuk apa saja dana bosnya, tidak mau komentar apapun terkait pungutan itu dan penggunaan dana bosnya. “Saya tidak bisa mengatakan apa – apa mas kalau tidak ada ketua Paguyubannya”, ungkapnya.
Diduga SDN 2 Plosokandang melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan mengatasnamakan paguyuban sekolah, karena kepala sekolah Umi Zairiah tidak mau memberikan penjelasan apa – apa terkait pungutan itu saat di konfirmasi oleh wartawan. Dan juga pungutan – pungutan itu di duga sudah melanggar UU Saber Pungli, Perpres no 87 tahun 2016, tentang Pungutan Liar.
Terkait permasalahan ini, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda & Olahraga Tulungagung, Suharno belum bisa ditemui, dan Iswanto selaku Kabid Dikdas juga belum bisa ditemui dan di konfirmasi terkait permasalahan itu, hanya bisa di hubungi lewat telpon aja karena masih ada rapat katanya.
Iswanto mengatakan, “nanti saya koordinasikan dulu sama UPT setempat mas, bagaimana kebenarannya permasalahan itu,” tambahnya saat dihubungi via telpon.
Beda lagi dengan tanggapan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, SE.MM,Si, juga selaku dewan pendidikan mengatakan, “saya sangat menyayangkan dan akan saya sikapi nanti bilamana SDN 2 Plosokandang terbukti ada indikasi pungli,” ungkapnya.
“Kalau kebenarannya seperti itu nanti bisa menghambat PP no 47 2008, tentang program wajib belajar 9 tahun bagi seluruh warga Indonesia. Dimana masyarakat Indonesia harus menikmati pendidikan belajar 9 tahun dengan baik,” imbuhnya. (soni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.