Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu Gelar Inspeksi APAR/APAB

Indramayu1088 Dilihat

Indramayu, Medianasional.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Indramayu menggelar inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR)/ Alat Pemadam Api Besar (APAB). Jumati (2/1).

Disela kesibukan pemeriksaan, Adhitiya Rakhman Kordinator Wilayah (Petugas Pemeriksa dan Penguji) menerangkan kepada awak media bahwa kegiatan inspeksi APAR dan APAB (visual fungsional) merupakan agenda rutin setiap enam bulan sekali, yang mengacu pada :

1. Undang-undang Nomer : 28 tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung.

2. Permen PU Nomor : 26/PRT/M/2008 Tentang persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan.

3. Permen Tenaga kerja dan transmigrasi Nomor : PER.04/MEN/1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan Alat pemadam api ringan(APAR) dan Alat Pemadam Api Besar (APAB).

4. Perda Nomor : 12 tahun 2014 tentang ketentuan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Indramayu.

Peraturan ini berlaku untuk Semua Perusahaan SPBU, SPBE, UMKM, home industri, pariwisata, rumah makan, rumah sakit, hotel, Gedung-gedung Pemerintah dan swasta wajib memiliki Alat pemadam guna proteksi dari hal yang tidak diinginkan.

Lanjut Adhiya Rakhman bagi perusahaan yang memiliki/mempunyai alat pemadam kebakaran, wajib untuk diperiksa, diuji 2 (dua) kali dalam setahun oleh petugas khusus Bidang Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 tentang ketentuan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di kabupaten Indramayu.

”Apabila Alat pemadam api ringan (APAR) atau Alat pemadam api besar (APAB) kondisi fisik dan fungsi tekanan sudah tidak layak serbuknya akan di isi ulang dan pemeliharaan kembali,” jelasnya.

Damkar juga mengajak masyarakat untuk memiliki APAR/ pemadam kebakaran di rumah masing-masing.

“Kami dari Damkar bekerja standby 24 jam secara bergilir shift apa bila ada kebakaran bisa hubungi ke telepon (0234) 20502033 atau WhatsApp 082115339016,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses