
Wonosobo, medianasional.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu tersangka berinisial DEG berhasil diamankan berikut barang bukti.
Kasat Resnarkoba Iptu Tri Hadi Utoyo memberikan keterangan pada saat press rilis, Senin (21/06/2021), menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Wonosobo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Satu tersangka berinisial DEG berhasil diamankan dengan barang bukti 0,50 gram narkotika jenis sabu.
“Pada hari Rabu 19 Mei 2021 menurut informasi dari masyarakat, DEG baru saja membeli narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka di depan Pos Polisi Bedakah Jl. Raya Kertek-Parakan Kel. Candiyasan Kec. Kertek, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik klip, dimasukan ke dalam potongan sedotan dilakban warna biru, yang digenggam di tangan kiri tersangka,” papar Kasat Reserse Narkoba Iptu Tri Hadi Utoyo didampingi Kabag Humas Akp Eddy Vico Bey.
Dijelaskan bahwa tersangka baru pertama kali ditangkap, rencana sabu tersebut untuk dipakai sendiri.
Dari pengakuan tersangka membeli narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram seharga Rp. 550.000,- kepada seseorang yang tidak dikenal, dengan cara transfer. Ini merupakan pembelian untuk ketiga kalinya, selama satu bulan melakukan pembelian 3 kali hingga saat ditangkap. Menurutnya sabu tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri,” jelasnya.
Selain 0,50 gram sabu diamankan juga satu buah HP merk Vivo warna merah beserta simcardnya, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, warna hitam tanpa plat nomor.
Kasat Resnarkoba menambahkan, kepada tersangka DEG diterapkan pasal Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun peling lama 12 tahun denda paling sedikit 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) paling banyak 8.000.000.000,-(delapan miliar rupiah).
Reporter : Andika
Editor : Drajat






