Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkotiaka Jenis Sabu

Pasuruan118 Dilihat

Pasuruan, Medianasional.id — Pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabhu di dalam gudang kayu di belakang bengkel sepeda motor yang berada di Jalan Margo Taruno Kelurahan Sebani Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan, Jumat 14/08/2020.

Terlapor atas nama M. Saffi Zainal Abidin  Pasuruan, umur 38 th, agama Islam, laki-laki, pekerjaan sopir, alamat Dusun Krajan Rt 03 Rw 04 Desa Tambakrejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan dan Ali Hudin laki-laki, Umur 57 th, pekerjaan Juru Parkir, Islam, alamat Jalan Kolonel Sugiono III E Rt 01 Rw 03 Kelurahan Mayangan Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.

Barang bukti yang disita petugas kepolisian dari M.Saffi Zainal Abidin sabu seberat 8,55 gram, Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- satu buah timbangan kecil dan perlengkapan alat penghisap, dan barang bukti yang disita dari tangan Ali Hudin 1(satu) unit handphone warna putih merk Samsung type SM-B310E beserta nomor simcardnya.

AKP Endy Purwanto selaku Kabag humas Polres Pasuruan Kota menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa di sekitar Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu, yang kemudian petugas kepolisian menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut.

“Yang mana pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 sekira jam 10.54 WIB anggota Satersnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap M.Safii Zainal Abidin di dalam gudang belakang bengkel sepeda motor yang berada di Jalan Margo Taruno Kelurahan Sebani Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan,” Jelas AKP Endy.

Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan kota, anggota berhasil menangkap Ali Hudin, yang mana narkotika jenis sabu yang dikonsumsi dan di edarkan oleh M.Safii Zaenal Abidin tersebut didapatkan dari Ali Hudin.

Selanjutnya kedua terlapor diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti di amankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut. (Joko).

Editor : Putri

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.