Satresnarkoba Polres Kuansing Berhasil Bekuk Pengedar Shabu Lintas Kabupaten

Riau82 Dilihat

Kuantan Singingi, medianasional.id – Perjalanan pengedar Narkotika jenis Shabu yang dilakoni  oleh 2 orang perempuan yang memanfaatkan wilayah perbatasan antara Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kabupaten Pelalawan, tepatnya antara Simpang Koran, Kec. Singingi Hilir dengan Desa Segati, Kec. Langgam berakhir setelah Tim dari Unit II Satresnarkoba Polres Kuansing menangkap 2 orang perempuan dengan 1 orang laki – laki yang sedang mengkonsumsi Shabu di sebuah warung di Desa Segati, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan, dan setelah digeledah ditemukan Narkotika jenis Shabu yang cukup banyak sekira 23,25 gram.

 

Penangkapan terhadap perempuan pengedar Narkotika jenis Shabu yang berinisial DS yang juga mantan residivis dihukum 1,5 tahun dalam perkara Narkotika juga dan temannya inisial NA, serta seorang laki – laki inisial JE merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kuasing setelah ditangkapnya seorang kurir inisial AA yang akan bertransaksi Narkotika jenis Shabu pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2021 lalu sekira pukul 23.30 Wib di Simpang Koran jalan koridor PT. RAPP,  Kec. Singingi Hilir, dengan barang bukti 1 (satu) kotak rokok merek On Bold berisikan 1 (satu) paket plastik klip berisikan Narkotika jenis Shabu.

 

Kapolres Kuansing, AKBP. Henky Poerwanto, S.I.K, M.M, ketika dikonfirmasi oleh awak media membenarkan penangkapan pengedar Narkotika jenis Shabu tersebut.
“Personel Satresnarkoba Polres Kuansing pada hari Sabtu kemarin tepat pada Pukul 01.30 Wib telah berhasil mengamankan pelaku inisial DS alias DEWI, NA alias ERIN bersama inisial JE alias IJUF sedang menggunakan Narkotika jenis Shabu dalam kamar disebuah warung di KM 50 di Desa Segati, Kec. Langgam Kab. Pelalawan,” jelasnya.

 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan warung ditemukan 1 (satu) tabung CDR yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip diduga Narkotika jenis Shabu di atas tempat tidur dan 1 (satu) bungkus plastik diduga Narkotika jenis Shabu yang diselipkan dibelakang cermin yang tersandar kedinding kamar tersebut, ketiganya mengakui sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu dan paket bungkusan Shabu itu milik mereka.

 

Kemudian ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses lebih lanjut, sementara terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU NO 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” ungkap Kapolres Kuansing.

 

Sumber : Dari Kapolsek Singingi.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.