Satresnarkoba Brebes Amankan Pengedar Sabu dan Ganja di Bumiayu

Brebes, Jawa Tengah2048 Dilihat

Brebes, medianasional.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah selatan Kabupaten Brebes. Dua pria berinisial ABS (41) dan AL (22), warga Kecamatan Bumiayu, diamankan petugas di rumahnya masing-masing di Desa Dukuhturi dan Desa Jatisawit pada Selasa (28/04/2026).

Kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Mereka pernah menjalani hukuman pada tahun 2010 dan 2022, serta baru bebas dari penjara pada 2025 lalu.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Bumiayu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin Aiptu Hardi Ristanto langsung melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.

“Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di dua lokasi di Kecamatan Bumiayu dan berhasil mengamankan tersangka ABS dan AL. Saat penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan tersangka,” ujar AKP Heru, Rabu (29/04/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita belasan paket sabu siap edar yang dikemas dalam sedotan berbagai warna serta plastik klip. Selain itu, turut diamankan satu paket ganja dan satu paket tembakau sintetis. Petugas juga menemukan timbangan digital, alat hisap (pipet kaca), korek api, serta puluhan sedotan plastik untuk pengemasan.

Selain narkotika, polisi menyita satu unit ponsel Samsung Galaxy M12 dan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru bernomor polisi G 5796 WU yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

AKP Heru mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus operandi dengan memanfaatkan teknologi digital. Transaksi dilakukan melalui media sosial Instagram dengan sistem “jaringan terputus”, di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung.

“Mereka bertransaksi melalui Instagram, kemudian barang diletakkan di titik tertentu dan koordinatnya dibagikan ke pembeli. Sistem ini membuat penjual dan pembeli tidak saling bertemu,” jelasnya.

Peredaran narkotika ini menyasar kalangan muda, khususnya generasi Z di wilayah Brebes selatan. Harga yang ditawarkan relatif terjangkau, berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000 per paket.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat 7 gram, ganja 65 gram, dan tembakau sintetis 6 gram telah diamankan di Mapolres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Hms/Andi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses