Satreskrim Polres Kuansing Berhasil Ungkap Judi Online Jenis Slot dan Togel Online

Riau156 Dilihat

Kuantan Singingi, medinasional.id – Penyakit masyarakat menjadi perhatian Polres Kuansing untuk diberantas, demi kebaikan masyarakat. Seperti halnya perjudian, yang merupakan perbuatan tercela yang banyak mudharotnya.

 

Apa yang menjadi perhatian tersebut membuahkan hasil, bahwa terhadap pelaku tindak pidana perjudian dimaksud dapat diungkap oleh Satreskrim Polres Kuansing. Sebab ini tidak terlepas dari kerjasama masyarakat yang memberikan informssi kepada penyelidik dan penyidik satreskrim,” jelas Kapolres Kuansing, AKBP. Henky Poerwanto, S.I.K, M.M. Minggu, (06/09/20).

 

Selanjutnya Kapolres Kuantan Singingi menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 5 September 2020 sekira pukul 21.40 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku judi online jenis slot dan togel online oleh personil Polres Kuansing di Desa Pasir Emas, terhadap 1 orang pelaku berinisial MDN.

 

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat dan langsung direspon oleh tim opsnal Polres Kuansing, kemudian bergerak menuju Desa Pasir Emas. Setelah mengetahui persis tempat yang di informasikan oleh masyarakat tersebut, yang berada di warung pak JRN, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing yang di pimpin oleh Kasat reskrim, AKP. Andi Cakra Putra, S.I.K, serta Kanit PPA, AIPDA. Arry E.A, dan Tim Opsnal, saat itu langsung menangkap pelaku yang berjumlah 1 orang.

 

Kemudian saat penangkapan pelaku tidak bisa berkilah lagi, karena pada dirinya terdapat barang bukti. Selanjutnya setelah di interogasi, pelaku menerangkan telah melakukan tindak pidana perjudian jenis judi online Jenis Slot dan Togel Online dengan modus operandi merentalkan Handpone miliknya sebanyak 5 unit handpone dengan membayar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sampai Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) untuk bermain slot. Sementara dari usaha judi ini pelaku meraup keuntungan sebesar Rp.500.000 / minggunya,” jelas Kapolres Kuantan Singingi.

 

Lebih lanjut ditambahkan Kapolres Kuantan Singingi, saat ini pelaku sudah berada di Satreskrim Polres Kuansing. Guna dilakukan penyidikan lanjut untuk mengetahui sudah sejauh mana peredaran perjudian yang dilakukannya. Kemudian adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Kuansing yaitu, uang senilai Rp. 9.10,000, 1 unit Hp Redmi 8, 2 unit Vivo Y12, 1 unit Appo A3s dan
1 unit Vivo Y93.

 

Sementara itu, pelaku akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Kapolres Kuansing.

 

Sumber : Kapolsek Singingi.

Editor : Robinson Tambunan. 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.