Satreskrim dan Satintelkam Bersama DPMPTSP Raja Ampat Gelar Razia di  Tempat Hiburan Malam Tiga Ratus

Raja Ampat106 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Iptu Pol Nirwan Fakaubun, SIK saat memberikan arahan kepada puluhan pramuria yabg bekerja di tempat hiburan malam (kafe) Tiga Ratus. (Foto:Zainal)

Raja Ampat, medianasional.id- Polres Raja Ampat melalui Satuan reserse kriminal (Satreskrim) dengan Satuan intel keamanan (Satintelkam) bersama menggelar operasi (razia) ketempat hiburan malam (kafe karaoke) yang terletak di tiga ratus, Jalan Trans Waisai Warsambin, Kelurahan Bonkawir, Distrik (Kecamatan) Kota Waisai, Raja Ampat, Rabu (14/08) mulai pukul 21:00 waktu setempat.

Operasi kali ini, dipimpin Kasat Reskrim Iptu Pol Nirwan Fakaubun, SIK didampingi Kasat Intelkam Ipda Pol Edy Smule bersama puluhan anggota Polres Raja Ampat lainnya langsung bergerak cepat untuk melakukan razia di tempat hiburan malam kafe karaoke, di Tiga ratus yang tercium adanya praktek prostitusi, dan diduga tempat hiburan malam tersebut tak memiliki dasar hukum (izin) yang kuat untuk menjalankan aktivitas usaha kafe karaoke yang juga di dalamnya menyediakan perempuan (ladies) serta minuman beralkohol bagi tamu yang berkunjung.

Pantauan medianasional.id, menariknya kepala dinas penanaman modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Raja Ampat Moch.Said Soltief didampingi kabid izin Abas Langgara ikut juga dalam operasi tersebut.

Terlihat tim terdiri dari Satreskrim, Satintelkam mengumpulkan pelaku usaha kafe karaoke dan puluhan pekerja perempuan (pramuria) guna untuk pemeriksaan izin. Selain itu, untuk mencegah pramuria dibawah umur anggota Polres Raja Ampat juga melakukan pemeriksaan identitas (KTP) kepada puluhan pramuria yang bekerja di kafe karaoke tiga ratus.

Ditemui usai razia izin, pukul 24:00 WIT, kepala dinas penanaman modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Raja Ampat,Moch.Said Soltief kepada sejumlah awak media menyampaikan, pihaknya memberikan deadline (batas waktu) satu bulan kepada pelaku usaha hiburan malam (kafe karaoke) tiga ratus. Ia mengaku,dari empat belas pelaku usaha kafe, hanya tiga yang mengantongi izin operasional.

“Mulai besok pelaku usaha kafe karaoke di tiga ratus harus mengurus  izin, jika pada empat belas september waktu yang sudah ditentukan,pelaku usaha tersebut belum juga mengantongi izin maka usahanya akan ditutup,” ungkapnya.

Petugas mendata sejumlah pramuria yang bekerja di tempat hiburan malam (kafe & karaoke) Tiga Ratus. Foto :Zainal

Di tempat yang sama, Kasat reskrim Polres Raja Ampat Iptu Pol Nirwan Fakaubun kepada pewarta mengungkapkan, razia gabungan ini yang terlibat Satreskrim,dan Satintelkam Polres Raja Ampat bersama Pemkab Raja Ampat melalui dinas penanaman modal PTSP untuk melakukan razia di empat belas tempat hiburan malam di tiga ratus.

“Sasarannya adalah perizinan untuk membuckup dinas penanaman modal PTSP, kita data puluhan pekerja perempuan guna untuk mengetahui usianya, jangan sampai ada yang masih dibawah umur,” kata Nirwan.

Dikatakannya, dari empat belas tempat, pihaknya mencatat dua puluh sembilan perempuan (pramuria) yang bekerja di kafe karaoke tiga ratus umurnya diatas delapan belas tahun,dan memang  masih ada sejumlah pramuria tidak memiliki KTP atau surat, untuk itu pihaknya menyarankan untuk segera mengurus KTP atau surat keterangan domisili.

Menurut Nirwan, dua puluh sembilan perempuan (pramuria) di kafe tiga ratus tidak mengantongi kontrak kerja,hal itu merupakan tindak pidana.

“Yang mana tindak pidana itu terjadi apabila ada pengaduan dari orang tua atau keluarga pekerja,ini bisa dikatakan penculikan oleh pemilik usaha kafe karaoke,” bebernya.

Ia mengaku, empat belas tempat hiburan malam tersebut belum memiliki izin keramaian dari Polres Raja Ampat. “Izin keramaian dari Polres Raja Ampat melalui satintelkam akan diterbitkan jika pelaku usaha sudah melengkapi surat izin yang diperoleh dari Pemkab Raja Ampat,” ujar Nirwan.

Ditanya soal adanya dugaan praktek prostitusi, Nirwan menjelaskan, jika praktek prostitusi terjadi di kafe tiga ratus maka pihaknya (satreskrim) akan menindak pemilik tempat hiburan. Pasalnya, kata dia, pramuria hanya sebagai korban yang akan diproses mucikarinya.

Kasat Reskrim Polres Raja Ampat saat diwawancara usai melakukan razia tempat hiburan malam.

“Kami berikan toleransi waktu satu bulan bagi pelaku usaha hiburan malam di tiga ratus untuk melengkapi izinnya, yang pasti jika terjadi tindak pidana kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya.

Namun sayangnya, di tempat hiburan malam, wartawan dikagetkan dengan adanya seorang oknum anggota Polres Raja Ampat yang diduga juga memiliki usaha tempat hiburan malam di tiga ratus
sempat mengintervensi kinerja jurnalis sebagai pewarta. Diwarnai aroma minuman keras (miras), dengan pedenya oknum anggota Polres Raja Ampat mengucapkan hal yang tidak sepantasnya. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.