BATANG,medianasional.Id.
Menjawab keresahan publik terkait maraknya bisnis esek-esek dan peredaran minuman keras, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) besar-besaran. Guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda), korps penegak perda ini menggandeng tim gabungan dari Disparpora, Disperindagkop, Polresta Batang, hingga Kodim 0736/Batang.
Kepala Satpol PP Batang, Haryono, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil demi mengembalikan kenyamanan publik sekaligus merespons cepat aduan yang masuk dari warga. Target operasi disesuaikan dengan titik-titik yang dilaporkan sering menjadi lokasi transaksi miras dan tindakan asusila. “Penyisiran kami fokuskan pada area yang berdasarkan laporan masyarakat ditengarai kuat menjadi tempat prostitusi, perbuatan mesum, serta peredaran alkohol,” ungkapnya saat memimpin apel pasukan di Jalan Veteran Batang, Minggu (20/9/2026) malam.
Aparat bergerak cepat menyisir sejumlah hotel, rumah kos, hingga warung hiburan. Saat menggeledah sebuah hotel di kawasan Pantura, Kecamatan Kandeman, petugas memergoki beberapa sepasang muda-mudi di dalam kamar yang tidak mampu membuktikan status pernikahan sah mereka. Di lokasi yang sama, tim juga menjaring seorang wanita yang diduga kuat tengah menjajakan jasa prostitusi daring lewat aplikasi MiChat.
Haryono memastikan semua pihak yang terjaring razia langsung diberikan sanksi administratif berupa surat panggilan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Batang untuk diproses lebih lanjut. Kendati demikian, ia menjamin seluruh proses penindakan tetap mengedepankan etika dan humanisme. “Langkah penanganan kami tetap persuasif dan humanis. Mereka yang kedapatan melanggar kami beri pembinaan di tempat dan diwajibkan datang memberikan keterangan resmi sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Penyisiran kemudian bergeser ke area Pantai Sigandu setelah adanya laporan bahwa aktivitas hiburan malam ilegal kembali menggeliat di sana. Di lokasi tersebut, petugas merazia sebuah warung karaoke yang kedapatan tengah beroperasi bersama para pengunjung dan pemandu lagu (PL). Petugas langsung melayangkan surat panggilan kepada pemilik usaha beserta para pemandu lagu, sekaligus menempelkan stiker penyegelan sebagai tanda penutupan paksa tempat tersebut.
Tim gabungan selanjutnya menyambangi sebuah rumah kos di Desa Kecepak, Kecamatan Batang yang dicurigai warga sering menyewakan kamar dengan sistem tarif per jam untuk praktik prostitusi online. Sayangnya, setibanya di lokasi, bangunan kos tersebut ditemukan dalam keadaan sepi senyap. Petugas tidak menjumpai satu pun aktivitas mencurigakan seperti yang sempat diadukan oleh warga sekitar.
Haryono menegaskan bahwa Operasi Pekat ini tidak akan menjadi yang terakhir. Pihaknya berjanji akan terus melakukan pengawasan melekat demi menyapu bersih segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah Batang, serta meminta warga tidak ragu untuk terus menyuplai informasi terkait pelanggaran ketertiban.
Adapun landasan hukum dari aksi penertiban massal ini merujuk pada tiga regulasi utama, yakni Perda Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran, Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, dan Menggunakan Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Razia ini menjadi bukti komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Batang dalam menjaga kesucian wilayah melalui penegakan hukum yang tegas namun tetap mendidik.






