Satgas Covid-19 Kecamatan Kalikajar Bubarkan Orgen Tunggal

Wonosobo77 Dilihat


Wonosobo, medianasional.id – Tim satgas Covid-19 Kecamatan Kalikajar yang diketua Camat Bambang Tri bersama Danramil dan Kapolsek membubarkan acara hiburan Orgen Tunggal di Dusun Ceklok Desa. Butuh Lor Kalikajar yang diselenggarakan oleh Karang Taruna dalam rangka memeriahkan acara pergantian tahun baru, (31/12).

Bambang Tri saat menyampaikan pembubaran acara organ tunggal ini sudah melanggar Surat Edaran Bupati No.443.2/182/2020 tentang pemberlakuan jam malam. Adapun isi surat edaran tersebut adalah “seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktifitas / kegiatan diluar rumah masing – masing baik secara perseorangan maupun kelompok setiap hari mulai dari pukul 22.00 s/d 05.0″.
Sehubungan hal tersebut acara sudah melebihi dari jam 22.00 maka atas nama Satgas Covid-19 Kecamatan Kalikajar menghimbau agar acara segera dibubarkan. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi klaster baru mengingat di Kalikajar beberapa waktu yang lalu banyak yang terkena covid-19.

Danramil 07/Kalikajar Kodim 0707/Wonosobo Kapten Inf Panut menghimbau kepada ketua Panitia dan para penonton agar segera membubarkan diri. Kami menyadari masyarakat membutuhkan hiburan, akan tetapi karena situasi saat ini yang belum memungkinkan maka diharapkan masyarakat untuk bersama sama mematuhi apa yang sudah menjadi ketetapan oleh pemerintah demi kebaikan bersama. Jika situasi sudah normal seperti sedia kala silahkan mengadakan acara yang lebih besar lagi.

Apa artinya saat ini kita senang – senang hanya beberapa saat, akan tetapi dikemudian hari kita harus menanggung sakit terpapar Covid-19. Tentu kita semua tidak mau dikarantina sampai berminggu minggu. Itu jika sembuh. Untuk itu mari bersama sama ikut berperan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jika kita sudah ikut maka itu sudah termasuk bela negara.

Ketua Karang Taruna Frengky Saputra selaku penyelenggara setelah mendapatkan pengarahan dari Tim Satgas Kecamatan dengan suka rela membubarkan acara tersebut. Menurutnya boleh menyelenggarakan acara asalkan protokol kesehatan sudah terpenuhi seperti Pakai Masker, Cuci Tangan dan jaga jarak, jumlah undangan hanya 40 orang. Dirinya tidak tahu kalau ada surat edaran bupati tentang pemberlakuan jam malam. Untuk itu atas nama panita penyelenggara minta maaf.

Reporter : Andika

Editor : Tyo

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.