Sat Reskrim Polres Kotabaru Tangkap Oknum Kades Sungup Kiri 

Kalimantan188 Dilihat

Kotabaru, medianasional.id – Polres Kotabaru melaksanakan Konferensi Pers terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan dokumen yang dilakukan oleh berinisial AS.

Kronologis ini dengan adanya laporan korban atas nama Amat Diansyah terjadi pada tanggal 23 Juli 2022 sebagai pemilik dokumen (sertifikat) warga Kotabaru yang bertempat tinggal di Desa Sungup Kanan, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.

ADVERTISEMENT

Kapolres Kotabaru melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil mengatakan,Pada tahun 2017 sempat didatangi oleh pelaku berinisial AS untuk alasan pinjam sertifikat kepada korban bernama Amat Diansyah,

Pinjam sertifikat ini karena korban dan pelaku sangat kenal, namun hasil pinjam sertifikat itu ternyata pelaku menggadaikan dengan pinjam sebesar Rp 170 juta untuk keperluan pribadi.

Atas kejadian ini sudah beberapa kali mediasi, namun pelaku tidak memiliki itikad baik, untuk mengembalikan uang sedangkan AS Kepala Desa yang masih aktif.

Kedatangan tersangka AS pinjam sertifikat maka Amat Diansyah meminjamkan sertifikat.dengan alasan digunakan untuk meminjam sementara dan nanti dikembalikan.

Namun tersangka tidak pernah mengembalikan sehubungan lokasi tersebut sudah bernilai ekonomis.

Tersangka juga mengatakan sudah dilakukan pembelian pada korban, namun korban menyatakan tidak pernah menjual.

Dengan tersangka menunjukkan bukti pembelian tetapi korban menyatakan tidak melakukan jual beli bahkan tidak pernah menerima uang, apa yang dikatakan tersangka apalagi tanda tangan bukti jual beli.

Bukti tanda tangan dilakukan pemeriksaan oleh tim porensik, mengatakan bahwa tanda tangan dinyatakan itu palsu.

“Atas kejadian ini maka pasal yang disangkakan kepada inisial AS yaitu pasal 378 KUHP,Pasal 372 KUHP dan Pasal 263 KUHP,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.