Sat Reskrim Polres Batang Berhasil Tangkap Pencuri Ban Mobil

Batang198 Dilihat

Batang, medianasional.id – Team Resmob 2 Sat Reskrim Polres Batang berhasil ungkap dan tangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

ADVERTISEMENT

 

Berawal pada Minggu (02/02/2020). Di halaman balai desa Warungasem RT 01/01 Kec.Warungasem Kabupaten Batang, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 4 (empat) buah ban KBM Ambulance desa Warungasem Nopol G 9506 WC ( Plat nomer merah) dan 4 (empat) buah ban mobil Honda Freed Nopol G 8622 JA yang diparkir di halaman balai desa Warungasem. Korban yakni ANI RUSITA, S.Sos Binti ABDUL WAHID, 47 th, perempuan, Islam, PLT Kades Warungasem, alamat Ds. Warungasem Rt. 12/IV Kec. Warungasem Kab. Batang.

Berdasar Laporan Polisi nomor: LP/B/ 02 /II/2020/Jateng/Res Btg/SEK WRA tanggal 02 Pebruari 2020.

Tim Resmob melaksanakan penyelidikan tentang laporan tersebut mengecek dan menggalang terhadap penjual velg ban di wilayah, Weleri, Pekalongan Kota hingga perbatasan Pemalang. Selanjutnya tim Resmob pada pukul 16.30 wib mendapat informasi bahwa ada yang mau menjual velg mobil Grand Max dan Honda Freed beserta ban.

Kemudian tim Resmob mendapati nama pelaku MOH LUTFI bin SLAMET SABRAWI (31) alamat Kertijayan Gg. 7 No. 12 Rt. 18/06 Ds. Kertijayan Kec. Buaran Kab. Pekalongan dari keterangan saksi penjual velg ban di wiradesa, selanjutnya pelaku diamankan di jl. Kertijayan kec. Buaran, dan mengakui perbuatannya, yang telah dilakukan sendirian. Setelah di lakukan pengembangan dan interogasi pelaku telah melakukan pencurian yang sama sebanyak 3 kali diwilayah Pekalongan Kota.

 

Reporter : R. Sirait.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.