Sat Narkoba Polres Agam Ciduk Pengguna Sabu

Agam175 Dilihat

Agam, Medianasional.id — Selasa tanggal (14/7) sekitar pukul 00.20 WIB, merupakan hari yang Naas bagi “Eric” warga Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam.

ADVERTISEMENT

Berkat kesigapan Anggota yang di Pimpin langsung Kasatres Narkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama, dalam pengintaian yang berawal dari informasi yang didapat dari Masyarakat setempat.

Akhirnya terjawab sudah keresah warga setempat akan masa depan kelam yang akan mempengaruhi gaya hidup Generasi Penerus Ampek Nagari di bawah pengaruh barang haram ini ke depan.

Satuan Narkoba Polres Agam, berhasil amankan “Eric” dengan nota bene Pelaku Pemegang sekaligus Pengguna, beserta barang bukti jenis Sabu-sabu dan Inex (Extasi-red).

Salah seorang Warga Bawan Ampek Nagari yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan pada Media ini mengatakan kami sangat berterima kasih pada Satnarkoba Polres Agam, telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku karna sudah sangat meresahkan dan berdampak buruk terhadap masa depan anak anak kami, dan kami tidak segan-segan berikan informasi pada Satnarkoba Polres Agam terhadap pelaku penyalahgunaan barang haram ini, tegasnya serius.

Saat dikonfirmasi Kasatres Narkoba Polres Agam, membenarkan kalau pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti satu Paket Narkoba jenis Sabu-sabu dan dua butir ekstasi jenis (Ligh Blue) dari tangan Pelaku, yang Mengendarai Sepeda Motor tanpa Plat Nomor dan Surat surat kendaraan bermotor.

Disamping beberapa warga setempat proses penangkapan ini juga disaksikan Wali Jorong Bawan, Musmulyadi

Terpisah Kapolres Agam, AKBP. Dwi Nur Setiawan, pada Media ini mengatakan, pihaknya akan memproses terduga pelaku, dan barang bukti yang ada, sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun Penjara.

Lanjut, orang nomor satu di lingkungan Polres Agam ini mengatakan, tidak ada tawar menawar dan toleran, dan timbang pilih terhadap Para Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba di Wilayah Hukumnya, siapapun itu, tegasnya mengakhiri. (Bj.R.)

Editor : Putri

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.