Sangsi ASN Yang Tidak Ikut Upacara di Hari Lahir Pancasila

Batang84 Dilihat

Batang, medianasional.id
Usai melakukan Apel di halaman Kantor Bupati, Orang nomor satu di Kabupaten Batang itu akan menepati janji pada saat tanggal 1 Juni 2019 lalu yang bertepatan dengan hari Lahir Pancasila.

Para ASN yang pada saat tanggal 1 Juni 2019 lalu tidak mengikuti Upacara dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila akan di berikan sangsi, Janji pada saat usai cuti bersama pada hari raya Idul Fitri 1440 H lalu baru sekarang mau dilaksanakan.

” Upacara hari lahir Pancasila kewajiban bagi semua ASN, karena kita harus banyak bersyukur mendapatkan gaji dari negara,” Ucap Bupati Batang Wihaji. Jum’at, (14/6/2019).

Ia juga akan menerapkan sanksi kepada 22 ASN ( Aparatur Sipil Negara) untuk melakukan baris berbaris dan membersihkan got, bagi yang tidak mengikuti upacara peringatan hari Lahir Pancasila 1 Juni lalu.

Sekarang eranya sudah lain,dengan zaman lahirnya Pancasila dulu, Para pahlawan membela bangsa dengan cara berperang, Namun sebagai ASN ditintut sebagai contoh masyarakat, sehingga seharusnya dan wajib mengindahkan, menaati aturan.

” ASN digaji oleh negara, sedangkan ikut upacara saja tidak hadir, karena kita memiliki aturan sehingga kita berikan tindakan dan saya buktikan mereka yang tidak hadir mendapatkan sangsi sesuai dengan aturan” Beber Wihaji.

Bagi para ASN yang tidak melaksanakan upacara, tindak lanjut hukuman bagi mereka adalah diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) untuk hukuman administrasinya, apakah akan ada pengurangan atau pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai ( TPP). Dan ini akan berlaku bagi ASN yang tidak ikut apel setiap hari.

Sangsi hukuman yang kita berikan untuk memberikan efek jera agar lebih disiplin lagai, karena kita akan menaikan kecepatan lagi kinerja ASN.

” Sanksi efek jera, kalau yang melayani saja dilayani, jangan sampai kita zdolim terhadap masyarakat,” jelas Wihaji

Suroso ASN DPPKAD yang mendapatkan sangsi mengatakan, ada informasi surat perintah mengikuti upacara yang tidak diterimanya, karena surat perintah tersebut mengalami revisi dua kali.

“SP pertama pada upacara habya di berlakukan oleh Kasi dan Kabid, tapi ada perbuhan atau revisi SP untuk mengikuti semunya, tapi saya tidak tahu dan mohon maaf saya salah,” kata Suroso.

Ia juga meras twrkejut mendapatkan sangsi, karena setiap kali upacara dan apel saya tidak pernah absen tanpa alasan, dengan sangsi ini saya meras kecewa dengan SP yang direvisi.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Supardi menjelaskan ASN yang tidak mengikuti upacara jumlah totalnya ada 32 orang, tapi yang hadir di apel kali ini yang akan mendapatkan sangsi sebanyak 22 orang dari jumlah total 32, yang 22 itulah ASN yang tidak masuk tanpa keterangan.

Supardi juga menjelaskan, dalam kami memberikan sangsi hukum melihat Kebenaran fakta yang lebih diutamakan dari pada pada kebenaran administrasi. Dari 22 ASN tidak mengikuti upacara lahir Pancasila tanpa keterangan dihukum mengikuti Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan 10 orang lagi ada keterangan tapi terlambat menyerahkanya dihukum membersihkan got,” jelasnya.

Reporter : Puji_L

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.