Safiqul Huda : Pemilu Dan Kampanye

Pekalongan191 Dilihat

Kab. Pekalongan.medianasional.id
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa bulan Mei 2023 merupakan bulan spesial bagi partai politik, dimana dari tingkat Kabupaten sampai pusat akan berlangsung pendaftaran bacaleg. Sehingga, akan menjadi hal yang lumrah ketika nanti akan ada banyak gambar serta profil para caleg ditepi-tepi jalan. Lalu apakah hal tersebut masuk kategori kampanye?. Sedangkan tahapan kampanye secara resmi belum dimulai.

Untuk menjawab paradigma sosial diatas, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apakah yang dimaksud dengan kampanye. Menurut PKPU No 23 Tahun 2018, Kampanye adalah “Kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu” ungkapnya Selasa, (23/05/2023).

ADVERTISEMENT

Lantas, kapan pelaksanaan pemilu 2024 itu dilaksanakan. Dalam peraturan PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dituliskan bahwa kampanye Pemilu tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Febbruari 2024. Sehingga total masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari.

Oleh sebab itu, sebagai masyarakat yang cerdas harus bisa menilai dan menetapkan bahwa apakah pemasangan alat peraga atau foto merupakan kampanye atau bukan. Alat peraga yang terpasang perlu dilihat dan diceemati, apakah memuat tentang unsur-unsur yang dikategorikan sebagai salah satu alat kampanye. Unsur tersebut meliputi visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu, serta ajakan untuk memilih peserta pemilu. Apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi maka bisa dikatakan bahwa hal tersebut merupakan kampanye. Selanjutnya, apabila dilakukan diluar jadwal yang telah ditetapkan dapat disebut pelanggaran.

Lantas, bagaimana sikap kita melihat fenomena tersebut. Apa yang harus kita lakukan apabila melihat pelanggaran seperti yang sudah dipaparkan diatas. Sebagai warga Negara yang cerdas, bijak dan juga memiliki hak pilih sekaligus memiliki hak untuk menjaga pemilu yang bersih maka kita bisa melaporkan hal tersebut kepada badan pengawas pemilu atau BAWASLU dan Jajarannya. Kemudian BAWASLU melalui kewenangannya akan menindaklanjuti laporan yang telah diterima secara profesional, integritas dan sesuai dengan peraturan perudangan yang berlaku.
Oleh karena itu,

Pemimpin-pemimpin yang nantinya akan terpilih adalah orang-orang yang bersih dan taat peraturan karena melalui proses pengawasan bersama. Baik pengawasan oleh pihak berwenang yakni Bawaslu dan jajaranya maupun keterlibatan secara aktif dari masyarakat yang cerdas. Hal tersebut senada dengan slogan yang sering di dengungkan oleh negara dalam undang-undangnya yakni pemimpin yang bersih terlahir dari pemilu yang bersih.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.