Feri: Jika Ingin Mengajukan Mutasi Masuk Dan Keluar Kabupaten, Ini Syaratnya

TUBABA, Medianasional.id
Sebanyak 19 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Mengabdi di Kabupaten Tulangbawang Barat pada Tahun 2020 ini telah mengusulkan Mutasi Keluar Daerah, Begitu juga sebaliknya sebanyak 21 PNS mengajukan Mutasi Masuk ke Kabupaten Tubaba.

Pengajuan Mutasi tersebut tentunya berdasarkan Peraturan kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata cara Pelaksanaan Mutasi.

Dikatakan Novian Priahutama, SE., MM Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) didampingi Feri Yanto, S.IP, MM Kasubid Pengadaan Dan Mutasi.Bahwasannya Pada Tahun 2020 ini Terhitung (Senin 23 September 2020) memang ada Pengajuan PNS Mutasi keluar Kabupaten/Provinsi dan ada juga yang mengajukan masuk Kabupaten Tubaba

” Ya, Saat ini ada 19 PNS Kabupaten Tubaba Yang mengajukan Mutasi keluar Daerah dan 21 PNS Dari Luar Kabupaten yang mengusulkan Masuk Kabupaten Tubaba,” Terang Feri saat ditemui diruang kerjanya, Senin (23/9/2020) sekitar Pukul 10.30 Wib.

Tentunya, Lanjut Feri, Pengajuan Mutasi masuk dan keluar tersebut harus sesuai bidangnya masing-masing. Contoh, Kalau yang mengajukan mutasi guru maka dia harus mengajukan pindah ke guru juga, dan tentunya Pengajuan mutasi tersebut sesuai Peraturan kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019.

Adapun syarat dan proses Pengajuan mutasi keluar dan masuk meliputi; Persetujuan Bupati atau walikota yang dituju, kesesuaian analisis jabatan dan analisis beban kerja, persetujuan Kanrek V BKN pusat, Bebas hukuman dalam arti pernyataan Inspektorat setempat, Barulah gubernur mengeluarkan SK

Laporan: Dian/Hadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses