
Agam, Medianasional.id – Sungguh tidak dinyata derita yang dialami Ratusan Pelaku Usaha, yang bergerak di bidang Pengadaan Barang dan Jasa (Kontraktor.red) Kabupaten Agam belakangan ini. Pasalnya Rekanan yang bernaung di Bawah Payung Asosiasi Konstruksi ini dapat dikatakan “Setelah Jatuh, Tertimpa Tangga“. Betapa tidak, setelah selesai dalam Pelaksanaan berbagai bentuk Paket Pekerjaan Konstruksi, Dana Anggaran Bantuan Khusus Keuangan Provinsi Sumatera Barat, pada Tahun Anggaran 2018 silam, pada beberapa Dinas dan Instansi Pemerintahan Daerah Kabupaten Agam, sebagai mana yang tertuang dalam Kontrak Kerja pada Tahun Anggaran 2018 lalu, meradang akibat uang mereka hingga kini belum dibayarkan” oleh Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, dalam Nominal Kontrak Kerja yang bervariasi.
Dalam hal ini, berbagi upaya telah dilakukan, agar hak mereka segera direalisasikan dalam bentuk Pembayaran, sesuai Kontarak Kerja yang telah disepakati, namun Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, terkesan Mangkir dan ingkar janji.
Namun apa dikata karena tidak didapatkan titik terang terkait persoalan luar biasa ini akhirnya Pihak Rekanan yang merasa Hak mereka dikebiri Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, ini memilih untuk menempuh Jalur Hukum, dan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung, melalui Lawyer Kondang, Vera Cristian, SH, sebagai Kuasa Hukum mereka.
Saat dikonfirmasi Media ini, Senin (22/3) Vera Cristian, membenarkan, Pihaknya telah melakukan gugatan sederhana terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung, dengan Agenda yang teregistrasi pada “Putusan Perkara Perdata”, Nomor : 01 s/d 15, PDT.G.S/2020/PN.Lbb.
“Kita sudah gelar beberapa Fakta Persidangan, dengan menghadirkan beberapa Bukti dan Saksi dari Pihak Penggugat dan Tergugat, dan yang Mulia Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung, sudah menyatakan kita menang, melalui Amar Putusan,” ungkap Vera Cristian, SH.
Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung, Nomor 4 Tahun 2019, tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung, Nomor 2 Tahun 2015, Tentang Gugatan Sederhana, serta Perundang undangan yang berkaitan.
Fakta ini dibuktikan dengan Amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung, sebagai Berikut:
“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
“Menyatakan Surat Kontrak Surat Petintah Kerja (SPK) salah satunya Nomor : 3.1.18.2/SPK/BKKP/DPUTR-AG/2018, tertanggal, 6 Agustus 2018, adalah Sah, dan mempunyai Kekuatan Hukum.
“Menyatakan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, /PROVOSIONAL HAND OVER (PHO) Nomor : 3.1.18.2.3/PHO/BKKP/DPUTR-AG/2018, tanggal 1 Oktober 2018, sah dan mempunyai kekuatan Hukum.
“Menyatakan Tergugat, (Pemerintah Daerah Kabupaten Agam) telah melakukan “Ingkar Janji” (Wanprestasi) terhadap Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditanda tangani Pihak Dinas dan Instansi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, bersama pihak Rekanan terkait.
Untuk itu, Amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Menghukum Tergugat (Baca – Pemerintah Daerah Kabupaten Agam) untuk “Membayar Kewajiban” pada Penggugat (Pihak Rekanan.Red) sesuai dengan masing masing Kontrak Kerja yang sudah ditanda tangani.
Menurut salah seorang Rekanan yang tidak bersedia Identitas dan Perusahaannya dipublikasikan, kepada Media, Senin (22/3) mengatakan, Pihaknya bersama sang Kuasa Hukum Vera Cristian, SH mencoba mendatangi Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Agam, Hendri G, di ruang kerjanya, Senin (22/3) untuk mempertanyakan tindak lanjut terkait Amar Putusan Pengadilan, yang belum juga ada Realisasinya ini.
“Saya tidak mengerti, sampai detik ini Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, masih berikan jawaban bernuansa Politis, dan terkesan enggan untuk segera Realisasikan uang yang merupakan hak kami, entah apa alasannya”, ketusnya lirih.
Lanjutnya, “Hendri G, hanya menjawab, oke, saya akan segera lakukan kewajiban kami, dan saya akan minta pada SKPD terkait untuk segera ajukan Kwitansinya untuk segera dilakukan Pembayaran, bagaikan hembusan angin pantai yang menyejukan, untuk menghibur,” terangnya,
Terpisah Ketua DPW LSM Garuda NI Provinsi Sumatera Barat, Bj Rahmat, Pada Medianasional.id, di ruang kerjanya Senin (22/3) mengatakan, “Meskipun Kegiatan ini dahulunya melalui Alokasi Anggaran Bantuan Khusus Keuangan Provinsi (BKKP) Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. Tidak ada lagi alasan Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, untuk tidak segera Realisasikan Pembayaran tanggungan ini, toh Dananya sudah ada. Buat apa lagi dipersulit,” terang Bj Rahmat.
“Dan kita semua tahu, Rekanan itu ibarat Jatuh tetimpa Tangga pula, betapa tidak, pada Kegiatan Tahun Anggaran 2018 kerja mereka tidak dibayarkan, dan Tahun 2019 tidak dapat Pekerjaan karena Wabah Pandemi Covid – 19, yang berlanjut sampai mata Anggaran Tahun 2020, dan Amar Putusan Pengadilan juga sudah mengharuskan untuk segera dibayarkanm Kasihan, mereka sudah kelaparan, dan masih punya tanggungan lain, keluarga mereka yang juga butuh biaya untuk hidup,” pungkas Ketua DPW LSM Garuda NI ini, mengakhiri. (Enrix)






