Ratusan Bidan dan Eks Dokter PTT Pertanyakan Nasib Gaji Mereka

Bengkulu66 Dilihat
Bengkulu Selatan, redaksimedinas.com – Sekedar mengingatkan memang pada bulan Februari 2017 lalu, ratusan bidan dan eks dokter PTT di Bengkulu Selatan pernah mengadakan pertemuan di ruangan reptaloka Pemda Bengkulu Selatan, dalam pertemuan itu Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, SH menyatakan agar seluruh bidan dan dokter tetap melaksanakan tugas, dan penggajiannya akan dirapel 10 bulan ke depan dan akan dibayarkan pada tahun 2018. Kesepakatan itu disetujui oleh seluruh bidan dan dokter yang akan diangkat menjadi CPNS.
Oleh sebab itu mengingat pernyataan itu dikarenakan ada kabar yang menyatakan bahwa gaji yang akan dibayarkan hanya rapelan 4 bulan, maka bidan dan dokter yang diangkat menjadi CPNS  beramai-ramai mendatangi kantor Dinas Kesehatan dan BPPKAD.
Kedatangan para CPNS bidan dan dokter ini hanyalah menuntut hak mereka yang konon katanya belum dibayar selama 8 bulan, terhitung mulai bulan Mei hingga Desember 2017 yang lalu. Namun menurut Kepala BPKAD Bengkulu Selatan, Drs.Sepuan Yunir, melalui Kabid Anggaran Deky Zulkarnain saat dikonfirmasi Medinas terkait hal tersebut, dirinya menegaskan kalau gaji bidan dan dokter itu hanya bisa dibayar selama 4 bulan, terhitung mulai tugas menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Gaji mereka tidak dapat dibayarkan seperti kemauan mereka selama 8 bulan itu. Yang bisa dibayar hanya 4 bulan,  yaitu September, Oktober, November dan Desember. Karena TMT CPNS mereka mulai bulan September,” kata Deky.
Dijelaskan Kabid Anggaran, kerancuhan pemahaman ini berawal dari SK yang dikeluarkan BAKN pusat.
“Memang SK diterbitkan BAKN pada bulan Mei 2017, namun baru diterima BKPSDM Bengkulu Selatan pada bulan Juli.  Selanjutnya pada bulan Agustus 2017 pelaksanaan pembekalan CPNS para bidan ini. Nah, sesuai aturan yang berlaku, gaji mereka yang dapat dibayarkan yaitu mulai bulan September sampai bulan Desember 2017. Artinya tetap hanya bisa dibayarkan selama 4 bulan. Itupun baru bisa dibayar apabila surat pernyataan penugasan dari Dinas Kesehatan sudah di rubah,” tegas Kabid Anggaran.
Dihubungi secara terpisah salah seorang bidan PTT yang diangkat CPNS, “kalau memang gaji kami harus di rapel 4 bulan jadi siapa yang bakalan membayarkan gaji kami yang sebelumnya belum dibayarkan?” demikian bidan yang namanya enggan di tulis. (KOTMAN)
ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.