KENDAL– MEDIANASIONAL.ID- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Kendal mulai memasuki tahapan pembahasan serius. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal tentang Penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Raperda, Rabu (9/9/2026), pemerintah daerah menekankan bahwa penerapan aturan tersebut nantinya jangan sampai menjadi beban baru, karena membutuhkan kesiapan anggaran, sarana-prasarana, hingga sumber daya manusia (SDM).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq. Dalam rapat itu, jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum DPRD turut menyinggung konsekuensi penerapan Raperda KTR apabila nantinya disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fasilitas Pendukung KTR dan Persoalan Anggaran
Membacakan sambutan Bupati Kendal, Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi mengatakan, penerapan Perda KTR tidak hanya berkaitan dengan larangan merokok, tetapi juga membutuhkan kesiapan fasilitas pendukung serta petugas yang menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan.
“Konsekuensi atas diberlakukannya Perda ini maka ada kewajiban untuk menyiapkan anggaran sarana dan prasarana seperti penyediaan tempat khusus merokok serta SDM penegakannya, khususnya dalam ruang publik,” kata Benny Karnadi.
Persoalan anggaran menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian. Sebab, ketika aturan KTR diberlakukan, pemerintah daerah dan pengelola kawasan yang ditentukan harus memastikan ketentuan tersebut dapat dijalankan, termasuk penyediaan fasilitas yang memang dibutuhkan masyarakat.
Meski demikian, Benny menegaskan bahwa tidak semua kawasan membutuhkan tempat khusus merokok. Penyediaannya akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan serta kebijakan penanggung jawab kawasan. Ketentuan tersebut disebut telah mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
“Kawasan yang dilarang seperti kantor pemerintahan, kantor pelayanan publik, dan tempat-tempat lainya yang ditentukan dalam Raperda,” ujarnya.
Sanksi Denda
Di sisi lain, Pemkab Kendal menyatakan bahwa penerapan sanksi dalam Perda KTR tidak diarahkan untuk mengejar penerimaan dari denda. Denda justru ditempatkan sebagai langkah terakhir, setelah pendekatan pembinaan melalui teguran lisan maupun tertulis dilakukan terhadap pelanggar.
“Dalam Raperda ini penerapan denda merupakan upaya terakhir dari beberapa sanksi yang tercantum dalam Perda KTR, karena tujuan pemberian sanksi lebih menitikberatkan pada pembinaan, bukan mengejar besaran nominal denda,” tegas Benny.
Implementasi Dilapangan
Tantangan utama setelah Perda KTR disahkan bukan sekadar membuat aturan, tetapi memastikan implementasinya dilapangan berjalan konsisten.
Kesiapan anggaran, kejelasan kawasan yang ditetapkan, fasilitas pendukung, SDM pengawasan, serta pola pembinaan perlu dipastikan sejak awal agar Perda KTR tidak berhenti sebagai aturan administratif.
“Pemkab Kendal berharap Raperda dapat segera dibahas dan memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda,” pungkas Benny.(#)




