Raperda Hiburan dan Rekreasi Kendal Dibedah, Soal Izin Bangunan hingga Miras Jadi Sorotan

KENDAL–MEDIANASIONAL.ID- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal membedah dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD, yakni Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

Pembahasan tersebut menyoroti sejumlah hal, mulai dari penyesuaian perizinan bangunan, klasifikasi tempat hiburan dan rekreasi, penjualan minuman beralkohol, hingga perlindungan konsumen.

Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kendal, Rabu (2/9/2026), dipimpin Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq. Agenda rapat kali ini yakni penyampaian pendapat Bupati Kendal terhadap dua Raperda prakarsa DPRD tersebut.

Reperdan disusun tidak bertentangan dengan UU diatas

Dalam penyampaiannya, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan, peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.

Karena itu, menurutnya, setiap Raperda perlu disusun secara cermat agar memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Peraturan Daerah merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian dari sistem hukum nasional. Karena itu, substansinya harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Dyah Kartika Permanasari.

Menurut Bupati, Raperda tentang Bangunan Gedung menjadi penting karena terdapat perubahan regulasi setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Pengaturan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) perlu disesuaikan agar setiap bangunan dapat digunakan sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.

Selain aspek perizinan, penyelenggaraan bangunan gedung juga harus memperhatikan kesesuaian dengan tata ruang. Hal tersebut diperlukan agar pembangunan di Kabupaten Kendal tetap berjalan sesuai peruntukan ruang dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tata kelola di kemudian hari.

Larangan Miras dengan pengecualian di tempat tertentu

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan dan Rekreasi mengatur sejumlah aspek yang berkaitan dengan kegiatan wisata, rekreasi, dan tempat hiburan. Salah satu yang menjadi perhatian yakni klasifikasi tempat hiburan dan rekreasi, sehingga setiap jenis kegiatan usaha memiliki ketentuan yang jelas.

Pembahasan juga mencakup ketentuan mengenai penjualan minuman beralkohol. Dalam materi Raperda disebutkan adanya larangan penjualan minuman keras, dengan pengecualian pada tempat-tempat tertentu yang diperbolehkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan tersebut diarahkan agar terdapat batasan yang jelas bagi pelaku usaha sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.

Selain itu, perlindungan konsumen turut menjadi perhatian, khususnya berkaitan dengan penjualan makanan halal dan non halal. “Pelaku usaha harus memberikan informasi yang jelas mengenai produk yang ditawarkan, sehingga konsumen dapat menentukan pilihan berdasarkan informasi yang benar,” tegas Bupati.

Bupati menyampaikan, pembahasan kedua Raperda tersebut masih menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi daerah. Pemerintah Kabupaten Kendal berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan aturan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap pembahasan ini dapat menghasilkan regulasi yang selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum, dan tetap menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Kendal,” kata Dyah.

Bupati juga menyampaikan bahwa sejumlah ketentuan dalam Raperda masih perlu disinkronkan dengan peraturan yang lebih tinggi. Salah satunya berkaitan dengan ketentuan persetujuan bupati sebagaimana diatur dalam Pasal 11 agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam pelaksanaannya.

“Pasal 11 ini perlu disinkronkan dengan undang-undang agar landasan hukumnya jelas dan tidak menimbulkan kerancuan ketika diterapkan,” ujarnya.

Raperda berikan manfaat bagi masyarakat Kendal

Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq mengatakan, pembentukan Peraturan Daerah harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memperhatikan karakteristik dan kebutuhan daerah.

“Peraturan Daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Karena itu, dalam penyusunannya harus tetap mengacu pada sistem hukum nasional,” kata Mahfud.

Ia menambahkan, pembahasan Raperda dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan secara jelas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Yang paling penting, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kendal,” pungkasnya.(#)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses