Semarang, medianasional.id – Rapat pleno Tim Koordinasi Daerah (TKD) dalam rangka penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB /SDGs provinsi Jawa Tengah untuk tahun periode 2018 – 2023 yang berlangsung dikantor Bappeda provinsi Jawa Tengah. Selasa, 03/04/2018.
Sekda provinsi Dr. Ir. Sri Puryono, KS MP mengatakan bahwa RPJMD jangan hanya semata – mata memuat janji – janji kampanyenya calon gubernur atau calon wakil gubernur pada saat kampanye, tapi juga harus mengakomodasikan aspirasi dari masyarakat. Makanya harus ada desiminasi supaya bisa mencakup semua.
Dalam penyusunan RAD kita (Pemda) wajib merespon target dan indikator SDGs global yang telah diwujudkan ke dalam rencana aksi Nasional di tahun 2018 dengan tujuan untuk mendapatkan capaian target SDGs dan/atau pembangunan daerah yang optimal. Karenanya kita perlu menyelaraskan pembangunan daerah yang tidak hanya berorientasi pada manusia dan juga pemenuhan dasar dalam kerangka untuk mencapai kesejahteraan tetapi juga peduli kepada pemenuhan 3P (Peace, Place, Partnership) untuk mewujudkan 1P (Prosperity atau Kesejahteraan)
Pengelolaan pembangunan daerah wajib satu persepsi yaitu mengelola pembangunan pada hakikatnya sama dengan mengelola SDGs. Sehingga kita harus memasukan indikator SDGs Nasional yang sudah sesuai dengan indikator global kedalam RPJMD 2018 – 2023 dan diadaptasikan sebagai indikator SDGs provinsi.
Sekretaris TPB/SDGs Kementerian PPN/Bappenas, pemerintah pusat telah melakukan pemetaan terkait target SDGs yang disepakati oleh PBB dengan Indonesia. Dari 169 target yang ada pada RPJMN 2014 – 2019 itu baru 94 target. Sehingga pada RPJMN yang akan datang sebagian besar atau hampir seluruh target akan dan harus ada pada RPJMN yang akan datang. karenanya pemda juga diminta pada RPJMD ya muatan ranah SDGs akan lebih banyak lagi dibandingkan RPJMD yang ada saat ini.
Pada saat menyusun RPJMD dan juga Renstra SKPD mohon pembakuan bahasa itu dapat menggunakan dokumen yang ada di pemerintah pusat. Sehingga jika kita membandingkan negara kita dengan negara lain dan juga antara provinsi dengan provinsi lain serta antar kabupaten kota itu mempunyai pengertian yang sama dan tidak berbeda beda lagi
Pemerintah daerah bisa menambah indikator yang khas di daerahnya namun dengan syarat harus ada kejelasan indikatornya, ada penjelasan tentang definisi konsepnya, ada penjelasan tentang cara menghitung, kejelasan sumber data dan kontinuitas data harus terjamin. Jangan sampai datanya hanya bisa disediakan tahun ini sementara di tahun depan tidak bisa disediakan lagi. (Son/be)