Rapat Paripurna Pengesahan 3 Raperda Way Kanan

Lampung131 Dilihat
Way Kanan, redaksimedinas.com – DPRD Kabupaten Way Kanan melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan 3 Raperda, Selasa (20/03).
Dalam pidatonya Raden Adipati Surya memberikana sambutannya, “atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kepada DPRD Kabupaten Way Kanan atas kerja keras dan kesungguhannya sehingga dapat menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, dan Alhamdulillah syukur pada hari ini DPRD Kabupaten Way Kanan dapat melaksanakan Sidang Paripurna dalam rangka pengesahan Raperda Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung, Raperda Tentang Badan Permusyawaratan Kampung dan Raperda Pinjaman Daerah”, ungkap Bupati.
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung, maka perlu penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Kampung, dan menindaklanjuti ketentuan  Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap  Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Kampung.
Pemilihan Kepala Kampung dilakukan secara serentak satu kali atau dapat dilaksanakan bergelombang dengan mempertimbangkan pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala kampung, keuangan daerah dan ketersediaan ASN di lingkungan Kabupaten Way Kanan yang pemilihannya melalui asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Tujuan pengesahan Raperda Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kampung  merupakan sebagai dasar pelaksanaan pemilihan Kepala Kampung agar terlaksana dengan baik pada tahun 2018 ini.
Sedangkan Raperda Badan Permusyawaratan Kampung sebagai dasar pengisian anggota BPK di kampung. Diharapkan BPK Kampung dapat lebih memahami Tugas Pokok dan fungsi BPK sehingga nantinya BPK dan pemerintah kampung dapat berjalan bersama-sama membangun kampung.
Badan Permusyawaratan Kampung merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dan anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kampung setempat berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis.
Pengesahan Raperda Pinjaman Daerah merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam proses pinjaman daerah sebagaimana diamanatkan dalam PP 30 Tahun 2011 pasal 15 ayat (3) dan merupakan syarat efektif perjanjian pembiayaan oleh PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Semoga dengan adanya  Pinjaman Daerah ini akan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Way Kanan guna mendukung pertumbuhan ekonomi, baik jangka menengah maupun jangka panjang.
atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Raden Adipati Surya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Anggota Dewan terhormat yang telah bekerja secara maksimal dengan mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran dalam menyelesaikan pembahasan Raperda Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung, Raperda Tentang Badan Permusyawaratan Kampung dan Raperda Pinjaman Daerah dalam suatu bingkai kerja sama yang baik, serta dilandasi dengan rasa tanggungjawab.
Semoga dengan adanya Pengesahan 3 (tiga) Raperda ini akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten Way Kanan yang sama-sama kita cintai ini. (Maria)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.