Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hulu

Indragiri Hulu93 Dilihat


Indragiri hulu, medianasional.id – Pada hari senin (02/04/18) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung jawaban) Kepala Daerah Kabupaten Inhu TA 2017.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Assistent II Suratman, Kepala Bappeda Rachmat Junaidi, 2 orang Dirjen Kementerian Desa RI, Drs Sautma Sihombing dan Wilianto P. Siagian, kabag Pemdes Inhu Dra Erlina Wahyuningsih, Kadis Kominfo Jawalter, Kadis PU Yulfidar, Kepala Inspektorat Boyke Sitinjak, sejumlah Kepala Dinas, Badan, para Camat se-Kab. Inhu, para Kades Se-Kecamatan Kab. Inhu serta para tamu undangan yang hadir.

ADVERTISEMENT

Ketua DPRD Inhu Miswanto saat membuka rapat paripurna tersebut mengatakan bahwa LKPJ Ini dilaksanakan berdasarkan hasil rapat Banmus yang menetapkan bahwa rapat dilaksanakan malam hari ini (Senin malam) dimulai dari 19.30 Wib-sampai selesai.

Wabup Khairizal dalam sambutannya sekaligus secara resmi membuka acara LKPJ tersebut, mengucapkan terima kasih kepada Dirjen Bina Pemerintah Desa Kementrian dalam Negri Kasubdit Fasilitasi penataan kewenangan Desa Drs Ahmad Sihombing dan kasih penataan urusan Otonomi desa bapak Wilianto P. Siagian yang telah hadir dalam kegiatan ini.

Diterangkan Khairizal, berdasarkan ketentuan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2016 tentang kewenangan Desa bahwa jenis kewenangan Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul kewenangan lokal berskala Desa kewenangan yang ditugaskan pemerintah pusat Provinsi dan atau pemerintah Kabupaten serta kewenangan lain yang ditugaskan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Seperti yang kita ketahui bahwa kewenangan desa merupakan dasar dalam pelaksanaan bidang penyelenggaraan pemerintah Desa pembangunan desa pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk dimasukkan dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa atau RPJM desa, RKPD desa dan anggaran pendapatan belanja desa apbdesa hal ini berarti bahwa dalam penyusunan dokumen perencanaan Desa harus mengacu pada kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing desa,” ujar Wabup.

Masih kata wabup Kabupaten Indragiri Hulu merupakan Kabupaten pertama di Provinsi Riau yang telah menetapkan Peraturan Bupati tentang daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berkala Desa sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku seperti yang dikatakan panitia penyampaian laporannya.

Kita patut bangga atas prestasi tersebut dan semua itu berkat kerjasama yang baik antara kelompok kerja organisasi perangkat daerah terkait Kecamatan dan pemerintah Desa saya mengharapkan agar tidak terlena dan berpuas diri karena tugas besar masih menanti yaitu fasilitasi Desa dalam penyusunan peraturan Desa tentang kewenangan desa,” kata Khairizal.

Apabila dalam melakukan evaluasi terdapat kendala agar segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan organisasi perangkat daerah terkait,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini juga diserahkan buku LKPj Kepala Daerah dari Wabup Inhu H. Khairizal kepada Ketua DPRD Miswanto SE. (Aferian)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.