Kejar Target PAD, Pemkab Kendal Tarik Pajak 10 Persen Usaha Rumah Kos

Bisnis, Jawa, Uncategorized2284 Dilihat

KENDAL– medianasional.id–Menjamurnya rumah kos di sekitar Kawasan Industri Kendal (KIK) mendorong Pemerintah Kabupaten Kendal menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen terhadap jasa kos-kosan. Kebijakan ini diambil untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan disosialisasikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal kepada para pelaku usaha kos di Kendal, Kamis (29/1/2026).

Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab, mengatakan pajak kos-kosan masuk dalam kategori pajak perhotelan yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Potensi tersebut seiring dengan meningkatnya kebutuhan hunian sementara bagi ribuan pekerja di KIK.

Menurutnya, Kaliwungu menjadi salah satu wilayah yang dinilai sangat strategis karena berkembang pesat sebagai kawasan penyangga industri. Banyaknya rumah kos di wilayah ini menjadi alasan utama dilaksanakannya sosialisasi PBJT secara langsung kepada pemilik usaha.

“PBJT perhotelan termasuk di dalamnya kos-kosan. Hari ini kami sosialisasikan di Kaliwungu karena potensi kos-kosannya besar, terutama untuk pekerja KIK,” ujar Abdul Wahab.

Ia menjelaskan, subjek pajak kos-kosan adalah penghuni kos dengan tarif sebesar 10 persen dari nilai sewa. Pajak tersebut hanya dikenakan pada kamar yang terisi, bukan seluruh jumlah kamar yang dimiliki pemilik kos.

“Kalau punya 10 kamar tapi yang terisi hanya empat, maka pajak dihitung dari empat kamar itu saja. Penyewa yang membayar pajak, kemudian pemilik kos memungut dan menyetorkannya ke Bapenda,” jelasnya.

Wahab menegaskan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemilik usaha terkait aturan, mekanisme pemungutan, serta kewajiban perpajakan. Ia mengakui kebijakan ini bisa menimbulkan respons beragam di masyarakat, namun perlu disampaikan secara terbuka.

Setelah sosialisasi, pemilik rumah kos sudah dapat mulai menyetorkan pajak PBJT untuk masa pajak Januari yang pembayarannya dilakukan pada Februari 2026. Bapenda Kendal juga memastikan seluruh layanan pembayaran pajak kini dapat dilakukan secara daring untuk memudahkan wajib pajak.

Anggota Komisi B DPRD Kendal, Suwardi, menilai sosialisasi pajak kos-kosan sangat diperlukan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat, khususnya para pemilik rumah kos di Kabupaten Kendal.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci agar kebijakan tersebut dapat diterima dengan baik.

Dalam forum sosialisasi, Suwardi juga mengusulkan pembentukan paguyuban pemilik kos sebagai wadah komunikasi dan koordinasi.

Melalui paguyuban tersebut, para pemilik kos diharapkan dapat membangun kesepahaman bersama untuk turut berkontribusi meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor pajak kos.

Selain itu, Suwardi meminta agar penerapan pajak kos-kosan sebesar 10 persen setiap bulan dikoordinasikan secara matang. Ia menekankan pentingnya tahapan dan komunikasi agar para pemilik kos tidak merasa terbebani dengan kebijakan tersebut.

“Saya juga meminta agar pemberlakuan pajak kos-kosan sebesar 10 persen ini dikoordinasikan terlebih dahulu. Kalau dirasa memberatkan, maka kami minta Bapenda Kendal harus mencari win win solution agar tidak mematikan usaha dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses