Kalimantan Utara, medianasional.id Pengesahan RUU (Rancangan Undang-Undang) Perampasan Aset menjadi hal yang di nanti rakyat Indonesia untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat dalam melacak, menyita, dan mengembalikan aset hasil Tindak pidana korupsi (Tipikor).
Pasalnya, Aparat Penegak Hukum (APH) wajib untuk menyelidiki aset para birokrat yang korup. Selain itu APH juga perlu melakukan penyelidikan aset para birokrat yang berpotensi korupsi sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
Mengapa penyelidikan aset penting?
Efek Jera:
Penyelidikan aset dapat membuat koruptor jera karena mereka lebih takut miskin daripada hukuman penjara, sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang Perampasan Aset.
Pemulihan Kerugian Negara:
Perampasan aset yang terbukti hasil korupsi merupakan upaya negara untuk memulihkan kerugian yang diderita akibat tindak pidana korupsi.
Mengatasi Keterbatasan Pemidanaan:
Sistem hukum saat ini masih sering terhambat untuk memidanakan pelaku korupsi karena mereka kabur atau meninggal, namun RUU Perampasan Aset bertujuan untuk tetap dapat menyita aset meskipun pelaku tidak dapat dipidana.
Bagaimana RUU Perampasan Aset mendukung hal ini?
Mekanisme yang Lebih Efektif:
RUU ini akan menyediakan mekanisme hukum yang lebih jelas dan komprehensif untuk menyita dan mengembalikan aset hasil tindak pidana, termasuk dalam kasus korupsi birokrasi.
Pendekatan “Follow the Money”:
RUU ini menggunakan pendekatan “follow the money” yang lebih fokus pada aliran dana daripada hanya mengejar pelakunya, sehingga lebih efisien dalam menelusuri aset korupsi.
Memperkuat Sistem Hukum:
Dengan adanya payung hukum yang kuat, RUU ini diharapkan dapat memperkuat sistem hukum yang adil dan transparan serta menjadi strategi baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Peran Aparat Penegak Hukum dan Dukungan yang Dibutuhkan
Kolaborasi yang Ketat:
Diperlukan kolaborasi yang ketat antar lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, KPK dan pengadilan untuk melaksanakan proses perampasan aset ini.
Tim dan Gugus Tugas Khusus:
Pembentukan tim dan gugus tugas dengan keahlian khusus dalam investigasi dan penuntutan upaya pemulihan aset juga akan sangat membantu.
Pemanfaatan Teknologi Informasi:
Penggunaan teknologi informasi diperlukan untuk membantu dalam melacak aset hasil korupsi yang disembunyikan di luar negeri atau dalam bentuk aset kripto.
Dukungan dari Berbagai Pihak:
Pengesahan RUU Perampasan Aset memerlukan komitmen kuat dari semua elemen masyarakat, termasuk pemerintah, DPR RI, dan Aparat Penegak Hukum, untuk mendorong pelaksanaan yang baik dan profesional.
Pewarta : Zainal La Adala
Editor : Zainal La Adala




