Masyarakat Peduli Tanah Wakaf Kebondalem Prihatin, Tanah Wakaf Diduga Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi

Kendal1293 Dilihat

KENDAL- medianasional.id- Warga yang tergabung dalam “Masyarakat Peduli Tanah Wakaf Kebondalem” merasa prihatin. Pasalnya tanah wakaf yang seharusnya dipergunakan untuk Majelis Taklim yayasan Masjid Darul Muttaqin, Kelurahan Kebondalem, Kendal dirubah pengunaanya menjadi SD Karakter Nur Syahad dan Pondok Pesantren Anak Nur Syahad. Dan keuntungannya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi keluarga oknum salah seorang Nadzir atau Takmir.

Atas permasalahan tersebut, warga yang tergabung dalam “Masyarakat Peduli Tanah Wakaf Kebondalem” melakukan aksi protes dan memasang spanduk keprihatinan di lokasi tanah wakaf tersebut. Yang kini telah berdiri SD Karakter Nur Syahad dan Pondok Pesantren Anak Nur Syahad.

Kyai Yahya, salah satu warga yang ikut aksi protes menjelaskan, ada tanah wakaf milik masjid Darul Muttaqin, Kebondalem yang sesuai ikrar berbunyi untuk majlis taklim telah dirubah menjadi SD Karakter Nur Syahad dan Pondok Pesantren Anak Nur Syahad, yang mana mengatasnamakan Yayasan Darul Muttaqin.

“Namun dalam pengelolaannya untuk pribadi dan keluarganya. Bahkan satu keluarga tinggal dan mukim di tempat tersebut,” ujar Kyai Yahya, Jumat (05/04/24).

Selain itu juga, kata Kyai Yahya, Oknum Takmir atau Nadzir tersebut patut diduga juga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu, telah menyalahgunakan wewenang jabatannya, serta tidak melaporkan laporan pertanggungjawaban keuangan Yayasan Darul Muttaqin dan lembaga-lembaga yang ada dibawah naungan yayasan Darul Muttaqin, seperti TK, TPQ, MDA, dan pondok pesantren.

Perihal permasalahan tersebut, Kyai Yahya berharap, permasalahan wakaf ini ada keterbukaan dalam pengelolaan laporannya, dan jangan berdalih atas nama agama.

“Menggunakan atau memanfaatkan tanah wakaf untuk kepentingan usaha pribadi menurut hukum Islam, hukumnya haram dan tidak boleh dilakukan,” tegas Kyai Yahya.

Sementara itu, pihak keluarga pemberi tanah wakaf yang enggan disebutkan namanya mendesak dan berharap, peruntukan tanah wakaf dikembalikan seperti peruntukan semula.

“Yaitu dipergunakan untuk majlis taklim saja. Kami juga ingin bukti pihak SD ingin pindah, dan itu hanya pinjam sementara. Kami tunggu kapan SD itu pindah,” pintanya.

Selain itu menurut informasi warga, ada beberapa tanah wakaf yang belum dicatatkan, hanya wakaf lisan dan perlu diajukan ikrar wakaf tertulis di KUA dan BWI. Seperti rumah milik KH. Ali Rohmad yang pernah menyampaikan secara lisan, telah diwakafkan untuk TPQ. Masyarakat sekitar menyebutnya “wakaf awang-awang” karena wakaf tersebut berada di atas genting rumahnya yang kemudian dibangun jadi lantai dua dengan meminta sumbangan warga sekitar.

H. Nur Syafi’i selaku Dewan Syuro LSM ALIANSI TAJAM yang juga selaku Nadzir Masjid Darul Muttaqin Kebondalem, yang jabatannya sudah tidak diakui oleh Takmir Masjid mengatakan, sejak adanya tanah wakaf di Kelurahan Kebondalem sampai sekarang, tanah-tanah wakaf tersebut masih tertulis namanya sebagai Nadzir Wakaf.

Dirinya juga menegaskan, tidak pernah mengundurkan diri sebagai Nadzir. Namun sejak adanya sengketa tanah wakaf yang dijual atau tukar guling itu, beliau disingkirkan dan dikeluarkan dari kepengurusan takmir masjid atau nadzir.

“Dan saya tidak pernah diajak rembugan atau dimintai pendapatnya tentang tanah wakaf di Kelurahan Kebondalem. Selain itu selaku nadzir dengan tugas Bendahara Nadzir, saya juga tidak pernah dilapori hasil manfaat atau laporan keuangan dari tanah-tanah wakaf yang ada sampai sekarang,” ungkap H. Nur Syafi’i.

Sebagai informasi, berdasarkan pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 42 tahun 2006 Tentang pelaksanaan Undang – Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, Pengawasan terhadap perwakafan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik aktif maupun pasif.

Bahwa di Kelurahan Kebondalem terdapat masjid yang bernama Masjid Darul Muttaqin, dan dari awal mula atau dahulu sampai sekarang masjid tersebut telah memiliki beberapa aset tanah. Baik itu berupa tanah wakaf atau tanah hasil dari sodaqoh atau infaq. Tanah – tanah tersebut sebagian besar sudah di ikrar wakafkan melalui kantor KUA Kecamatan Kendal dan sudah tercatat di kantor Kemenag atau Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kendal, dan bahkan sudah banyak yang bersertifikat tanah wakaf dari Kantor ATR BPN Kabupaten Kendal.

Tanah-tanah wakaf itu dikelola oleh Nadzir atau Takmir dibawah naungan Yayasan Darul Muttaqin, Kelurahan Kebondalem Kendal.

Tanah-tanah Wakaf yang ada di Kelurahan Kebondalem sampai saat ini sudah banyak diantaranya tanah tersebut digunakan untuk masjid, mushola-mushola, pondok pesantren, TK, TPQ, MDA, dan beberapa berupa wakaf produktif, yaitu sawah-sawah dan kebun atau pekarangan atau rumah.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.