Rakor dengan Pemprov Sulsel, KPK Dorong Sertifikasi Tanah dan Bangunan Milik Daerah

Makassar1230 Dilihat

Makassar, medianasional.id – Tahun 2024 adalah agenda pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan menjadi salah satu agenda prioritas dalam pencegahan Tindak pidana korupsi (Tipikor) di seluruh daerah ditanah air.

Untuk itu, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Rapat koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) serta pihak terkait lainnya, di Makassar, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, 3 (tiga) hari yang lalu, Kamis (18/7/ 2024).

Direktur Wilayah IV KPK Ely Kusumastuti mengungkapkan, bahwa sejumlah permasalahan masih sering ditemui pengamanan legalisasi BMD di daerah. Hal tersebut jika tidak diatasi secara cepat, dapat berdampak pada hilangnya fungsi dan manfaat BMD itu sendiri. “Masalah itu seperti kurang lengkapnya ketersediaan dokumen pendukung, penguasaan aset oleh pihak lain, anggaran yang terbatas untuk proses legalisasi. Ini tantangan kita bersama untuk bagaimana mengupayakan percepatan sertifikasi tanah dan bangunan pemda kedepannya,” tegas Ely.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan Tri Wibisono menyatakan komitmen untuk mengawal penyelesaian permasalahan sertifikasi aset yang ada di Sulawesi Selatan. Melalui paparannya, ia memaparkan kondisi aset tanah milik pemda. “Kita lihat dari data BPKAD Aset Pemprov Sulsel 426 aset belum terdaftar sertifikasinya, sementara itu aset Pemkab/Pemkot masih ada 17.054 lagi yang belum terdaftar. Ini komitmen kami selanjutnya agar sertifikasi dapat diurus hingga tuntas,” ujar Tri.

Ditempat yang sama, Kasatgas Wilayah IV KPK Tri Budi Rachmanto menyampaikan usulan rencana aksi sebagai upaya membangun kolaborasi memperbaiki tata kelola Barang Milik Daerah Khususnya Tanah dan Bangunan Milik Pemda.” Terdapat 3 (tiga) usulan dalam rencana aksi yaitu Legalisasi Tanah Milik Pemda, kerjasama Implementasi Host to Host dalam Rangka Peningkatan BPHTB, Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP),” pungkasnya.

Kesimpulan Rakor dimaksud, KPK menekankan kepada pihak Pemprov Sulsel dan pihak terkait untuk mengoptimalkan pengamanan aset daerah dengan mendorong agar sertifikasi tanah dan bangunan milik daerah dapat diakselerasi pelaksanaannya.

Tim medianasional.id

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses