Rahmat S.sos Kepala Desa Laboy Jaya Bangkinang Usir Wartawan

Kampar, Riau508 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang arif bijaksana dan mau bergaul dengan segala lapisan masyarakat, apalagi kepada pihak media komunikasi sebagai mitra dan kontrol sosial untuk menunjang roda pemerintahan di tingkat desa. Tidak seperti Kades Laboy Jaya Rahmat S.sos, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, yang Arogan dan tidak mau kenal kepada pihak media yang artinya seorang pemimpin dapat memberikan contoh dan suri tauladan yang baik ramah dan murah senyum, dilingkungan kerjanya dan dilingkungan masyarakat. apabila hal ini tidak dimiliki tentu seorang pemimpin akan bertindak arogan  bahkan menghina dan tak mau kenal dengan pihak media sebagai mitra dan rekan dalam menjalani roda pemerintahan.

 

 

Inilah yang terjadi pada hari Rabu, (15/08/2018) sekitar pada pukul 09.00 Wib, ketika sebelum berlangsungnya acara rapat sekolah yang dilaksanakan diaula kantor Desa Laboy Jaya, yaitu pelecehan terhadap wartawan medianasional.id di kantor Desa Laboy Jaya. Pada awalnya wartawan medianasional.id berkunjung kekantor Desa Laboy Jaya hendak silaturrahmi sekaligus ingin konfirmasi dengan Kades Laboy Jaya.

 

Kemudian setelah wartawan medianasional.id mengucapkan salam dan bersalaman serta bertegursapa dengan Kades Laboy jaya, Rahmat Sos yang hendak keluar dari ruangan kerjanya pasang raut muka sombong dan mengatakan Kapada wartawan medianasional.id, kamu yang melaporkan Heri Firdaus itu,” ucap Rahmat.

 

Selanjutnya Rahmat S.sos, Kepala Desa Laboy jaya tersebut menambahkan, asal kamu tau saja Heri Firdaus itu kakak saya. Sekarang silahkan kamu pergi dari sini,” kata Rahmat kepada wartawan medianasional.id sambil berjalan menuju ke acara diaula kantor desa Laboy Jaya tersebut.

 

Lebihlanjut Robinson Tambunan Kepala Perwakilan medianasional.id Provinsi Riau, tuding Rahmat S.sos, kades Laboy Jaya telah melanggar undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang pers ‘’Bab II tentang asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers’’ pasal 4 ayat 3  yang berbunyi ‘’’untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari , memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” terangnya.

 

Serta BAB VIII tentang ketentuan pidana pasal 18 ayat 1 yang berbunyi ‘’setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik, ketentuan pasal 4 ayat 3 dan pasal 18 ayat 1 di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah ).

 

Terakhir saya sangat berharap kepada Bupati Kabupaten Kampar maupun Dinas yang terkait, supaya bisa membina dan menegur Rahmat S.sos, kepala Desa Laboy Jaya yang mengusir dan arogan kepada wartawan tersebut. agar kedepannya tidak terjadi lagi kepada wartawan dari media lain,” ujar Robinson Tambunan.

 

Reporter : R. Tambunan

Editor : Dian F

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.