Kalimantan Timur,medianasional.id- dikutip dari LENTERAKALIMANTAN.NET bahwa PT Supra Bara Energi (SBE), salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Berau, diduga telah mencemari Sungai Daluman dengan limbah batu bara. Dugaan pencemaran ini mengancam pencabutan izin tambang perusahaan yang memiliki konsesi seluas 2.543 hektare di Kecamatan Sambaliung dan Teluk Bayur tersebut.
Pencemaran diduga terjadi pada Agustus 2025 di Sungai Daluman, yang merupakan anak Sungai Kelay. Koordinator Forum Advokasi Lingkungan dan Kebijakan Indonesia, Samsul, menegaskan bahwa jika PT SBE terbukti bersalah, pemerintah harus mengambil tindakan tegas. “Jika hal ini terbukti, sudah seharusnya izin PT SBE ini dicabut. Itu menjadi salah satu parameter untuk pencabutan IUP-nya,” kata Samsul.
Lebih lanjut, Samsul juga mendesak agar penghargaan di bidang lingkungan hidup yang pernah diterima PT SBE dari pemerintah daerah dicabut. “Penghargaan yang didapatkan oleh PT SBE tentang pengelolaan lingkungan hidup dari pemerintah daerah harusnya dicabut karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan apabila PT SBE terbukti yang melakukan pencemaran di Sungai Daluman,” tambahnya.
Dugaan pencemaran ini memperpanjang daftar masalah lingkungan di Berau. Dalam catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2023/2024, PT SBE masuk dalam kategori PROPER Merah, bersama setidaknya enam perusahaan lain di Berau. Pencemaran sungai akibat pengelolaan lingkungan yang buruk bukan hal baru di daerah ini, dan sering kali dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara Pemerintah menegaskan akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbukti merusak lingkungan. Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama di kawasan konservasi seperti Raja Ampat.
Rincian:
Pencabutan IUP:
Pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk beberapa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.
Contoh Kasus:
Di Raja Ampat, pemerintah telah mencabut izin empat perusahaan tambang nikel, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Alasan Pencabutan:
Pencabutan izin dilakukan karena adanya pelanggaran serius terhadap lingkungan, termasuk kerusakan ekosistem laut dan ketidaksesuaian dengan standar analisis dampak lingkungan (Amdal).
Respons Masyarakat:
Masyarakat dan aktivis lingkungan menyambut baik keputusan ini, namun juga meminta bukti resmi pencabutan izin dan jaminan perlindungan permanen terhadap ekosistem Raja Ampat.
Tindak Lanjut:
Pemerintah juga akan menindak tegas tambang-tambang ilegal yang merusak lingkungan di daerah lain, seperti yang terjadi di Cianjur.
Pengecualian:
PT Gag Nikel di Raja Ampat tidak termasuk dalam pencabutan izin karena dinilai masih memenuhi kriteria lingkungan.
Pentingnya Perlindungan:
Pencabutan izin ini bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati laut Raja Ampat yang dikenal sebagai pusat biodiversitas laut tertinggi di dunia dan aset penting bagi pariwisata berkelanjutan Indonesia.
Pewarta : Zainal La Adala
Editor : Zainal La Adala






