PT. RMS Perusahaan Rokok di Pasuruan Legal dan Berizin

Pasuruan1685 Dilihat

Pasuruan, medianasional.id –  Tuduhan miring soal rokok illegal dan tak berizin, dijawab perwakilan PT RMS. Perusahaan rokok yang berpusat di Bulusari, Kecamatan Gempol itu meyakinkan, kalau tuduhan tersebut tidak benar.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang dilangsungkan di Rumah Makan Kartika Sari Gempol, Jumat (28/7). Menurut Farid, perwakilan dari H. Rohmawan pemilik perusahaan rokok PT RMS, merupakan perusahaan legal. Ada izin lengkap yang dikantongi. Serta pita cukai yang dipakai.

Farid menegaskan bahwa Perusahaan nya legal san bercukai.
“Jika kami di nilai tidak berizin atau ilegal apa buktinya, apa mau di ajak datang ke perizinan untuk memastikan nya,” tandasnya.

ADVERTISEMENT

Kalau kita bisa menjalin kerjasama dengan perusahaan dan beritanya di terima oleh masyarakat misalnya seperti mempromosikan atau mengenalkan sebuah produk. Kan bisa mendobrak sektor ekonomi juga,”

Pemberitaanya tidak berimbang dan terkesan memojokkan perusahaan. Citra PT Rizqy Megatama Sentosa (PT RMS) yang dibangun bertahun tahun menjadi buruk,” imbuhnya. ris

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.