Proyek Gerai Kopdes di Juntinyuat Tanpa Papan Informasi, Masyarakat Pertanyakan Transparansi

Indramayu14850 Dilihat
INDRAMAYU, medianasional.id – Pelaksanaan pembangunan Gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di wilayah Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang menjadi program unggulan pemerintah pusat tersebut dilaksanakan tanpa memasang papan informasi proyek di lokasi kegiatan.
.
Ketua LSM Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (AMN DPD) Kabupaten Indramayu, HD Sumantri, menyayangkan hilangnya keterbukaan informasi dalam proyek tersebut. Menurutnya, pemasangan papan proyek adalah kewajiban mutlak bagi setiap kegiatan yang dibiayai oleh uang negara.
.
“Setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan nama sebagai bentuk transparansi publik. Jika tidak ada, ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melakukan kontrol sosial,” ujar Sumantri kepada media, Kamis (19/03/2026).
.
Ia menambahkan, ketiadaan papan informasi membuat masyarakat buta akan identitas kontraktor pelaksana, sumber dana (apakah APBN, APBD, atau Dana Desa), nilai kontrak, hingga durasi pengerjaan. Sumantri menegaskan bahwa pengabaian ini melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2023.
.
“Tanpa papan informasi, ini bisa dikategorikan sebagai ‘proyek siluman’. Ada sanksi pidana dan denda bagi badan publik atau penyedia jasa yang sengaja tidak menyediakan informasi wajib sebagaimana diatur dalam UU KIP dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,” tegasnya.
.
Senada dengan hal tersebut, seorang tokoh masyarakat setempat yang juga pengusaha di bidang konstruksi mengungkapkan bahwa setiap bangunan di Indonesia kini wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB, sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021.
.
“Untuk mendapatkan PBG, pengembang harus melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) melalui sistem SIMBG. Papan informasi itu cerminan dari legalitas dokumen teknis tersebut,” ungkap sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
.
Ia mengingatkan bahwa bangunan yang didirikan tanpa PBG dan transparansi anggaran dapat dikenakan sanksi administratif serius, mulai dari penghentian sementara pekerjaan hingga perintah pembongkaran paksa.
.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait di Kecamatan Juntinyuat mengenai alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek di lokasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses