Proyek Drainase di Desa Duwet Diduga Kuat Dikerjakan Asal-Asalan

Jawa Timur386 Dilihat
Proyek drainase di Desa Duwet Kedampul yang diduga dikerjakan secara asal- asalan.

Malang, medianasional.id – Proyek Drainase yang berada di Desa Duwet Kedampul, Rt 10 Rw 02, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, yang menggunakan Anggaran Dana Desa tahun 2019 sebesar 89 juta banyak menuai polemik dikalangan warga masyarakat sekitar, Kamis ( 18/07/2019).

Pasalanya pengerjaan proyek drainase dengan panjang 195 × 2 = 390 meter tersebut diduga dikerjakan secara asalan- asalan, karena bangunan yang baru dibangun namun kini sudah banyak yang rusak dan pecah. Edy Kurniawan selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) saat ditemui di kantor desa menyampaikan bahwa pengerjaan proyek tersebut dilakukan secara padat karya, dan masih belum selesai.

“Itu pekerjaannya padat karya, ada 11 orang, dan kurang lebih pengerjaannya sudah satu bulan, tapi ini belum selesai. Untuk tukangnya ada 4 orang dengan upah per tukang 85 ribu, terus ada kepala tukang dan upahnya 90 ribu, kulinya 75 ribu, dan itu dikalikan satu bulan mas” ucap Edy.

” Untuk bahan- bahan ada semen gersik 300 sak lebih, batu gunung 14 truk, per truknya Rp 1.600,000, pasir lokal 8 truk harganya Rp 850,000, dan pasir Lumajang 3 truk, harga per truknya Rp 1.800,000″ imbuh TPK. Sedangkan Ketua Rw 04, Bambang yang juga sekaligus pengurus bangunan saat di temui menyampaikan “Kalau memang ada kendala ya nanti kita benai mas, nanti kalau ada yang keliru pasti saya tegur langsung para pekerjanya mas” pungkasnya.

Sementara itu warga masyarakat sekitar yang enggan disebutkan namanya saat ditemui dikediamannya menyampaikan bahwa drainase yang baru dibangun tersebut sudah mengalami kerusakan.

“Pengerjaannya baru dapat sepuluh hari, tapi sudah banyak yang hancur atau mrupul mas, karena yang jelas itu yang digunakan untuk membangun drainase tersebut pasir merah, bukan pasir Lumajang. Dan itu dasarnya tidak ada batu atau bata, melainkan langsung adukan semen dan pasir saja itupun sangat tipis mas” terangnya.

“Pantas saja bangunannya cepat rusak, dan saya sendiri sebagai warga masyarakat sini ya turut mengawasi bangunan yang tidak sesuai pembangunannya ini, kalau begini ya biar diarahkan ke pihak yang berwenang saja mas” ucapnya.

Selain itu, warga pun menilai pembangunan proyek drainase tersebut tak akan bertahan lama, karena dalam pengerjaannya yang saat ini masih berlangsung di lokasi tersebut diduga tak menggunakan pondasi dasar yang sesuai.

Warga pun sangat menyayangkan pembangunan proyek drainase yang diduga dikerjakan secara asal-asalan tersebut, yang mana seharusnya pembangunan yang menggunakan Anggaran Dana Desa seharusnya betul- betul digunakan untuk membangun desa, bukan digunakan untuk kepentingan diri sendiri atau pribadi.

Selain itu, perbuatan tersebut dapat juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Termasuk Pasal 3 UU 31/1999 yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 milyar”.

Reporter : TIM

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses